Ini Kasus yang Menjerat Pelapor Kaesang Pangarep

Ini Kasus yang Menjerat Pelapor Kaesang Pangarep - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Kasus yang Menjerat Pelapor Kaesang Pangarep, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Kasus yang Menjerat Pelapor Kaesang Pangarep
link : Ini Kasus yang Menjerat Pelapor Kaesang Pangarep

Baca juga


Ini Kasus yang Menjerat Pelapor Kaesang Pangarep

Jum'at 07 Juli 2017



Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat (MH), ternyata terbelit kasus dugaan ujaran kebencian.
Dia ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran melontarkan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.
Saat itu, dia menyunting video Iriawan ketika mengamankan aksi unjuk rasa 4 November 2016 lalu.
“Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian. Dia juga sudah tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2017).
Argo menyampaikan, polisi memutuskan untuk menangguhkan penahanan Muhammad Hidayat. Namun, proses penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut.
16px; margin-bottom: 25px; text-align: justify;">MH pernah ditangkap polisi atas kasus tersebut pada 15 November 2016 lalu. Dia ditangkap di indekos di Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Awi Setiyono mengatakan, MH merupakan pemilik akun YouTube Muslim Friends.
Ia menyampaikan, MH telah menggiring opini publik dengan memberi judul video dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.
“Di dalam akun tersebut memuat judul ‘terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI’,” ucap dia.
Awi mengatakan, MH sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut. Tujuannya, kata Awi, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.
Akibat ulahnya, MH terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sumber : Kompas.com


Demikianlah Artikel Ini Kasus yang Menjerat Pelapor Kaesang Pangarep

Sekianlah artikel Ini Kasus yang Menjerat Pelapor Kaesang Pangarep kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Kasus yang Menjerat Pelapor Kaesang Pangarep dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/07/ini-kasus-yang-menjerat-pelapor-kaesang.html

Related Posts :