JPU Akan Sikapi Vonis Mantan Kadis DKP

JPU Akan Sikapi Vonis Mantan Kadis DKP - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JPU Akan Sikapi Vonis Mantan Kadis DKP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : JPU Akan Sikapi Vonis Mantan Kadis DKP
link : JPU Akan Sikapi Vonis Mantan Kadis DKP

Baca juga


JPU Akan Sikapi Vonis Mantan Kadis DKP

BERITA MALUKU. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku akan menyikapi vonis majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon terjadap mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi setelah melaporkan keputusan pengadilan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.

"Masih ada waktu tujuh hari kepada JPU maupun kuasa hukum terpidana untuk menyatakan sikapnya, dan kami akan memutuskan langkah selanjutnya setelah putusan ini dilaporkan kepada kajati," kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati setempat, Rolly Manampiring di Ambon, Sabtu (13/5/2017).

Bastian Mainassy dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus korupsi dana bantuan perikanan berupa pengadaan 228 paket sarana pancing
tonda tahun anggaran 2013 senilai Rp13,8 miliar.

Yang bersangkutan divonis karena melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan subsidair.

Tetapi majelis hakim membebaskan Bastian dari dakwaan primair sesuai pasal 2 jucto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUH Pidana karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

Mantan Kadis DKP Maluku ini juga tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp3 miliar lebih sesuai hadil audit BPKP RI Perwakilan Maluku karena telah dikembalikan melalui PT. Bank Maluku-Malut.

Menurut Roly Manampiring, JPU awalnya meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbbukti bersalah dan dijatuhi vonis lima tahun penjara membayar denda sebear Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kami akan melaporkan hasil putusan terdakwa kepada Kejati Maluku baru selanjutnya akan disikapi, apakah menerima atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon," ujar Rolly.


Demikianlah Artikel JPU Akan Sikapi Vonis Mantan Kadis DKP

Sekianlah artikel JPU Akan Sikapi Vonis Mantan Kadis DKP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel JPU Akan Sikapi Vonis Mantan Kadis DKP dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/05/jpu-akan-sikapi-vonis-mantan-kadis-dkp.html

Related Posts :