Uang Tebusan Amnesti Pajak Lampung-Bengkulu Capai Rp612 Miliar

Uang Tebusan Amnesti Pajak Lampung-Bengkulu Capai Rp612 Miliar - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Uang Tebusan Amnesti Pajak Lampung-Bengkulu Capai Rp612 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Uang Tebusan Amnesti Pajak Lampung-Bengkulu Capai Rp612 Miliar
link : Uang Tebusan Amnesti Pajak Lampung-Bengkulu Capai Rp612 Miliar

Baca juga


Uang Tebusan Amnesti Pajak Lampung-Bengkulu Capai Rp612 Miliar

Kepala Seksi Humas DJP Lampung dan Bengkulu Eni Suryani (FOTO: ANTARA Lampung/ist)
Bandarlampung  - Uang tebusan dalam program amnesti pajak Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Lampung dan Bengkulu selama tiga periode mencapai Rp612,16 miliar. 

"Jumlah itu melampaui target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp600 miliar," kata Kepala Seksi Humas DJP Lampung dan Bengkulu Eni Suryani di Bandarlampung, Sabtu (8/4) kemarin.

Ia menyebutkan uang tebusan itu berasal dari 15.109 surat setoran pajak (SSP). Periode pengampunan pajak sudah dimulai sejak tahap pertama pada 1 Juli 2016 dan berakhir pada tahap ketiga, 31 Maret 2017.

Dia mengatakan perolehan uang tebusan program amnesti pajak yang didapat merupakan himpunan dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lampung dan Bengkulu, sejak dimulainya program itu hingga selesai pada 31 Maret 2017.

"helveticaneue" , "helvetica neue" , "helvetica" , "arial" , sans-serif; font-size: 17px;">Eny menjelaskan total gabungan seluruh jumlah pendapatan uang tebusan amnesti pajak dari KPP Pratama per tahap, di DJP Kantor Wilayah Lampung dan Bengkulu, ialah tahap pertama Rp440.664 miliar, dari 4.823 SSP. Tahap kedua Rp77,165 miliar dari 3.900 SSP, dan tahap ketiga Rp94,337 miliar dari 6.386 SSP.

Dia menyebutkan sebagian besar dari penerimaan negara adalah bersumber dari penerimaan pajak. Target penerimaan pajak dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.

Dia mengatakan pajak untuk menyejahterakan rakyat Indonesia, sekaligus mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"Mengingat begitu pentingnya peranan pajak, saya mengajak untuk jujur dan taat memenuhi kewajiban pajaknya dengan sungguh-sungguh dan sebenar-benarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Latar belakang amnesti pajak, katanya, yakni kondisi moneter Indonesia yang membutuhkan sumber pemasukan baru dan kebutuhan anggaran negara yang tinggi dalam dua tahun terakhir.

"Sebagai warga negara Indonesia yang mencintai Tanah Airnya, kita wajib berkontribusi terhadap program-program pembangunan. Kita tidak ingin negara kita mengalami nasib seperti Yunani yang kolaps karena mengalami kebangkrutan," katanya. *(Antara)


Demikianlah Artikel Uang Tebusan Amnesti Pajak Lampung-Bengkulu Capai Rp612 Miliar

Sekianlah artikel Uang Tebusan Amnesti Pajak Lampung-Bengkulu Capai Rp612 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Uang Tebusan Amnesti Pajak Lampung-Bengkulu Capai Rp612 Miliar dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/04/uang-tebusan-amnesti-pajak-lampung.html

Related Posts :