Cabuli Siswi SMU, Pegawai THL KPU Mitra di Jebloskan ke Penjara

Cabuli Siswi SMU, Pegawai THL KPU Mitra di Jebloskan ke Penjara - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cabuli Siswi SMU, Pegawai THL KPU Mitra di Jebloskan ke Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cabuli Siswi SMU, Pegawai THL KPU Mitra di Jebloskan ke Penjara
link : Cabuli Siswi SMU, Pegawai THL KPU Mitra di Jebloskan ke Penjara

Baca juga


Cabuli Siswi SMU, Pegawai THL KPU Mitra di Jebloskan ke Penjara


Minse, Elnusanews - Perbuatan tindak asusila yang dilakukan oleh FM (Fikri) yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai Honorer kantor KPU Kab. Minahasa Tenggara, Harus berurusan dengan aparat Kepolisian setelah mencabuli Mawar (nama samaran) 16 tahun siswi SMU kelas 2.
Perbuatan cabul yang di lakukan FM (Fikri) kepada (Mawar) terjadi (3/1) kemarin. Pasalnya
tersangka yang sedang keasikan memeluk tubuh korban dari belakang/mencium serta meramas buah terlarang, di pergoki langsung oleh Ibu Mawar. Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan terangka kepada anaknya, lantas Ibu korban langsung mendatangi pihak berwajib untuk melaporkan tindakan atas perbuatan yang di lakukan FM (Fikri) kepada Mawar.


Kapolsek Belang AKP Jemmy Lewu melalui keterangannya (4/1) siang tadi membenarkan bahwa FM (Fikri) 28 warga desa Borgo satu Kec Belang Kab. Minahasa Tenggara, sudah di amankan oleh pihak kepolisian atas pengaduan Ibu korban.
Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, tersangka FM (Fikri) dijerat pasal 82 jo 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reky Laanda


Demikianlah Artikel Cabuli Siswi SMU, Pegawai THL KPU Mitra di Jebloskan ke Penjara

Sekianlah artikel Cabuli Siswi SMU, Pegawai THL KPU Mitra di Jebloskan ke Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cabuli Siswi SMU, Pegawai THL KPU Mitra di Jebloskan ke Penjara dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/02/cabuli-siswi-smu-pegawai-thl-kpu-mitra.html

Related Posts :