DPRD Maluku Tunda Rapat Pembebasan Lahan RSUD Haulussy

DPRD Maluku Tunda Rapat Pembebasan Lahan RSUD Haulussy - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Maluku Tunda Rapat Pembebasan Lahan RSUD Haulussy, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Maluku Tunda Rapat Pembebasan Lahan RSUD Haulussy
link : DPRD Maluku Tunda Rapat Pembebasan Lahan RSUD Haulussy

Baca juga


DPRD Maluku Tunda Rapat Pembebasan Lahan RSUD Haulussy

BERITA MALUKU. Komisi A DPRD Maluku menunda rapat kerja untuk upaya pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Max Haulussy Ambon antara keluarga Johanes Tisera selaku pemilik lahan dengan pemerintah provinsi.

"Agenda pertemuannya untuk sementara diskors hingga awal Februari 2017 karena Karo Hukum Setda Maluku hari ini berhalangan hadir dan DPRD juga akan melakukan verifikasi surat-surat masuk ke daerah," kata Ketua Komisi B DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Rabu (26/1/2017).

Padahal dalam rapat kerja tersebut, seluruh anggota komisi maupun Kakanwil BPN Maluku, J Walalayo didampingi Kepala BPN Kota Ambon, FB Soukotta bersama Johanis Tisera dan tim kuasa hukumnya dikoordinir Daniel Nirahua telah hadir.

Sementara Karo Hukum Setda Maluku, Hein Farfar sedang bertugas keluar daerah sehingga hanya diwakilkan kepada tiga orang stafnya.

"Komisi A belum bisa mengambil keputusan karena harus mendengarkan penjelasan resmi dari Karo Hukum, apalagi putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Tisera selaku pememang atas lahan tersebut hanya bersifat deklarator dan bukannya eksekutorial," kata Melki Frans.

Anggota Komisi A DPRD Maluku Luthfi Sanaky mengatakan, nantinya dalam pertemuan berikut perlu diundang sejumlah pihak terkait seperti pengadilan, Asisten Perdatan dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku, Polda, dan BPKP RI Perwakilan Maluku.

Semua instansi terkait ini harus diundang untuk membahas persoalan ini agar bisa didapatkan pandangan serta pertimbangan yang objektif aga pengambilan keputusan oleh komisi tidak menimbulkan dampak negatif dan berimplikasi pada persoalan hukum, katanya.


Demikianlah Artikel DPRD Maluku Tunda Rapat Pembebasan Lahan RSUD Haulussy

Sekianlah artikel DPRD Maluku Tunda Rapat Pembebasan Lahan RSUD Haulussy kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Maluku Tunda Rapat Pembebasan Lahan RSUD Haulussy dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/01/dprd-maluku-tunda-rapat-pembebasan.html