Warga Janapria Tuntut Tanah Pecatu

Warga Janapria Tuntut Tanah Pecatu - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Warga Janapria Tuntut Tanah Pecatu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Warga Janapria Tuntut Tanah Pecatu
link : Warga Janapria Tuntut Tanah Pecatu

Baca juga


Warga Janapria Tuntut Tanah Pecatu

Lombok Tengah, puluhan warha Desa Janapria Kecamatan Janapria melakukan aksi demo menuntut agar pemerintah daerah mengambil alih tanah pecatu yang diduga dijual oleh mantan kepala desa Mahrum Leo

Sejumlah Kepala Dusun ikut melakukan aksi masa
diantaranya Kadus Batubungus, Kadus Perok, dan lainnya.

Mereka kemudian menemeui anggota DPRD Lombok Tengah di ruang sidang dewan.

Menurut Kadus Batubungus, kasus itu sudah lama dilaporkan namun tidak ada tindak lanjut. Sebagian besar tanah pecatu tersebut berada di luar Desa Janapria seperti di Desa Saba. Diperkirakan luas tanah pecatu tersebut lebih dari 2 hektar. Tanah tersebut sudah ditukar guling dengan tanah di Desa Janapria, anehnya tanah tersebut dibuatkan sertifikat atas nama ibunya mantan Kades tersebut.
"Kami minta agar tanah itu dikembalikan ke Desa Janapria' jelasnya.


Demikianlah Artikel Warga Janapria Tuntut Tanah Pecatu

Sekianlah artikel Warga Janapria Tuntut Tanah Pecatu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Warga Janapria Tuntut Tanah Pecatu dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/12/warga-janapria-tuntut-tanah-pecatu.html

Related Posts :