KPU Malteng: Saksi Kotak Kosong Tidak Diperkenankan

KPU Malteng: Saksi Kotak Kosong Tidak Diperkenankan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Malteng: Saksi Kotak Kosong Tidak Diperkenankan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Malteng: Saksi Kotak Kosong Tidak Diperkenankan
link : KPU Malteng: Saksi Kotak Kosong Tidak Diperkenankan

Baca juga


KPU Malteng: Saksi Kotak Kosong Tidak Diperkenankan

BERITA MALUKU. Masa pencoblosan dan perhitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, 15 Februari mendatang, sudah semakin dekat. Namun ada spekulasi yang muncul menyangkut dengan saksi pasangan calon.

Menurut informasi yang beredar, saksi dari kolom tak bergambar atau kotak kosong, juga bisa menjadi saksi pada pungutan suara nanti.

"Prinsipnya, KPU tetap mengacu pada regulasi yang ada. Saksi yang hadir pada pencoblosan adalah saksi yang mendapat mandat dari pasangan calon yang diakui dan terdaftar di KPU. Dengan demikian saksi tidak bisa dari unsur yang mengatasnamakan kotak kosong," tandas Ketua KPU Malteng, Ridwan Tomagola, usai dilaksanakan Sosialisasi penyelenggaraan Pilkada dengan satu pasangan
calon, Kamis (22/12/2016) di Masohi.

"Jadi yang masuk menjadi saksi harus menunjukan surat mandat dari pasangan calon dan dari jumlah 623 TPS, maka jika pasangan calon hanya memandatkan saksi 1 per TPS, saksi yang dipersiapkan sebanyak jumlah TPS," jelasnya.

Selain perosalan saksi, ada juga aktifitas kampanye yang dilakukan selain dari pasangan calon, yang beberapa minggu lalu  telah dilakukan.

Tomagola juga menegaskan, aktifitas kampanye yang sedang berlangsung, hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon yang terdaftar di KPU. Di luar dari pada itu, tidak dibenarkan.

"Prinsipnya kami tetap mengacu pada UU pilkada dan turunannya. Soal katifitas masyarakat yang mengatas namakan peti kosong dan melakukan kampanye itu tidak boleh dilakukan, karena tidak ada dalam regulasi, namun soal cegah mencegah dan itu bukan wewenang kami. Wewenangnya ada pada Polres. Sesui keputusan KPU RI nomor 123 Tahun 2016. Bab 5 poin 3 huruf a, bahwa kepolisian secara berjenjang dapat membubarkan atau menertibkan  aktifitas kampanye mengatasnamanakan pasangan calon. Dengan demikian Soal Aktifitas kotak kosong dikembalikan kepada polisi," tandasnya.


Demikianlah Artikel KPU Malteng: Saksi Kotak Kosong Tidak Diperkenankan

Sekianlah artikel KPU Malteng: Saksi Kotak Kosong Tidak Diperkenankan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Malteng: Saksi Kotak Kosong Tidak Diperkenankan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/12/kpu-malteng-saksi-kotak-kosong-tidak.html

Related Posts :