Dipolisikan Relawan Jokowi, Ahmad Dhani Ngaku Tak Punya Niat Menghina Presiden!

Dipolisikan Relawan Jokowi, Ahmad Dhani Ngaku Tak Punya Niat Menghina Presiden! - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dipolisikan Relawan Jokowi, Ahmad Dhani Ngaku Tak Punya Niat Menghina Presiden!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dipolisikan Relawan Jokowi, Ahmad Dhani Ngaku Tak Punya Niat Menghina Presiden!
link : Dipolisikan Relawan Jokowi, Ahmad Dhani Ngaku Tak Punya Niat Menghina Presiden!

Baca juga


Dipolisikan Relawan Jokowi, Ahmad Dhani Ngaku Tak Punya Niat Menghina Presiden!

Jakarta, Lensaberita.Net - Musisi Ahmad Dhani memastikan tidak ada niat menghina presiden saat berorasi pada aksi "bela Islam" 4 November lalu seperti laporan yang dilayangkan kelompok Laskar Rakyat Jokowi dan Pro Jokowi alias Projo.

"Dhani justru ingin meredam massa, memberi pengetahuan bahwa itu tidak boleh dilakukan," kata Dhani melalui pengacaranya, Ramdan Alamsyah kepada Rimanews, siang ini.

Ramdan menjelaskan, dalam orasinya Dhani hanya mengatakan ingin, namun kemudian ditegaskan bahwa menghina presiden itu dilarang oleh Undang-Undang . "Dhani tahu aturan, mengerti hukum. Ada video utuhnya kok," sambung dia.

Tetapi yang terjadi kemudian, kata Ramdan, pernyataan Dhani itu dipenggal oleh pihak-pihak tertentu dan menuding Dhani menghina presiden. Padahal yang disampaikan Dhani, Ramdan mengumpamakan, seperti mengutarakan larangan melawan orang tua atau larangan makan saat berpuasa.
Neue, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large;">
"Apakah mengatakan ingin makan membatalkan puasa, tidak kan? Atau mengatakan ingin melawan, tapi ditegaskan melawan orangtua itu tidak boleh," tegasnya.

Hal lain yang dipersoalkan Ramdan adalah laporan yang dilayangkan bukan dari perwakilan lembaga kepresidenan atau Sekretariat Negara yang mewakili presiden. Sebab, yang disampaikan Dhani adalah presiden.

Kata Ramdan, jika polisi merujuk pada pasal 207 KUHP, kasus yang dialamatkan kepada Dhani menjadi tidak nyambung karena pengaduan justru berasal dari pihak lain. "Karena penghinaan kepada Presiden sudah enggak ada, sudah dihapus, yang ada lembaga pemerintah," tutupnya.

Adapun Pasal 207 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Sumber : Rimanews


Demikianlah Artikel Dipolisikan Relawan Jokowi, Ahmad Dhani Ngaku Tak Punya Niat Menghina Presiden!

Sekianlah artikel Dipolisikan Relawan Jokowi, Ahmad Dhani Ngaku Tak Punya Niat Menghina Presiden! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dipolisikan Relawan Jokowi, Ahmad Dhani Ngaku Tak Punya Niat Menghina Presiden! dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/11/dipolisikan-relawan-jokowi-ahmad-dhani.html

Related Posts :