Janggal SK Plt PSSI Aru: Terbit Setelah Pengurus Asprov Dimisione

Janggal SK Plt PSSI Aru: Terbit Setelah Pengurus Asprov Dimisione - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Janggal SK Plt PSSI Aru: Terbit Setelah Pengurus Asprov Dimisione, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Janggal SK Plt PSSI Aru: Terbit Setelah Pengurus Asprov Dimisione
link : Janggal SK Plt PSSI Aru: Terbit Setelah Pengurus Asprov Dimisione

Baca juga


Janggal SK Plt PSSI Aru: Terbit Setelah Pengurus Asprov Dimisione


AMBON - BERITA MALUKU.
Surat keputusan perpanjangan Pelaksana Tugas Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Kepulauan Aru dipersoalkan. Dokumen yang menunjuk Caesar Johan Soenarjo itu diterbitkan ketika kepengurusan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku yang menandatanganinya disebut telah berakhir masa tugasnya.


SK bernomor SKEP/82/PSSI-Mal/II tentang Perpanjangan Plt Kabupaten Kepulauan Aru tersebut tertanggal 15 Februari 2026. Dalam dokumen itu, Caesar Johan Soenarjo kembali ditunjuk sebagai Plt Ketua PSSI Kabupaten Kepulauan Aru hingga berakhirnya Kongres Pemilihan Ketua PSSI Maluku 2026.


Persoalannya terletak pada siapa yang menerbitkan surat keputusan tersebut.

Kepengurusan Asprov PSSI Maluku di bawah komando Supyan Lestaluhu telah dimisioner sejak 31 Desember 2025. Dengan status itu, kewenangan pengurus lama untuk menerbitkan keputusan organisasi menjadi dipertanyakan.


“Yang kami bingung, kenapa Lestaluhu berani mengeluarkan SK tersebut, padahal kepengurusan Asprov sudah dimisioner sejak 31 Desember 2025,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan kepada media ini, Ahad, 9 Agustus 2026.


Menurut sumber tersebut, persoalan bukan semata-mata soal perpanjangan masa tugas Plt. Yang lebih mendasar adalah kewenangan pejabat yang menerbitkan keputusan itu.


Jika kepengurusan telah dimisioner sebelum SK diterbitkan, kata dia, maka legalitas keputusan tersebut patut diperiksa kembali. 


“Dengan demikian, Lestaluhu tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan perpanjangan SK Plt Kabupaten Kepulauan Aru,” ujarnya.


SK itu kini berpotensi menjadi persoalan administratif sekaligus organisasi di tubuh PSSI Maluku. Sebab, sebuah keputusan organisasi tidak hanya bergantung pada isi surat, tetapi juga pada kewenangan pihak yang menerbitkannya.


Sumber tersebut menyebut perpanjangan SK Plt Ketua PSSI Kabupaten Kepulauan Aru sebagai bentuk maladministrasi organisasi. Karena itu, ia meminta Plt Asprov PSSI Maluku Ahmad Riyad mengambil langkah untuk meninjau dan membatalkan keputusan tersebut.


“Dengan adanya maladministrasi organisasi, perpanjangan SK Plt Ketua PSSI Aru harus dibatalkan,” kata sumber itu.


Persoalan ini pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan: apakah sebuah kepengurusan yang telah dimisioner masih dapat menerbitkan keputusan yang mengikat organisasi?


Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk menentukan apakah SK perpanjangan Plt Ketua PSSI Kabupaten Kepulauan Aru masih memiliki pijakan kewenangan atau justru harus dicabut.




Demikianlah Artikel Janggal SK Plt PSSI Aru: Terbit Setelah Pengurus Asprov Dimisione

Sekianlah artikel Janggal SK Plt PSSI Aru: Terbit Setelah Pengurus Asprov Dimisione kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Janggal SK Plt PSSI Aru: Terbit Setelah Pengurus Asprov Dimisione dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2026/08/janggal-sk-plt-pssi-aru-terbit-setelah.html