Panca Karya Terbelit Utang Rp17,8 Miliar

Panca Karya Terbelit Utang Rp17,8 Miliar - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Panca Karya Terbelit Utang Rp17,8 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Panca Karya Terbelit Utang Rp17,8 Miliar
link : Panca Karya Terbelit Utang Rp17,8 Miliar

Baca juga


Panca Karya Terbelit Utang Rp17,8 Miliar


AMBON - BERITA MALUKU.
Perumda Panca Karya belum bisa bernapas lega. Di tengah upaya menghidupkan kembali usaha pelayaran milik daerah itu, perusahaan masih dibayangi kewajiban mengembalikan dana talangan Pemerintah Provinsi Maluku senilai sekitar Rp17,8 miliar.


Komisi III DPRD Maluku menegaskan, utang tersebut tetap harus diselesaikan. Namun, pengembalian tidak boleh mengorbankan keberlangsungan operasional perusahaan yang menjadi sumber penghidupan bagi banyak tenaga kerja asal Maluku.


"Kalau PD Panca Karya, yang kami tekankan paling tidak operasional harus jalan. Karena ada banyak orang Maluku yang bekerja di PD Panca Karya," kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat, senin (27/7/2026). 


Menurut dia, kondisi keuangan Perumda Panca Karya masih jauh dari ideal. Selain menanggung beban utang dana talangan yang bersumber dari APBD, perusahaan saat ini baru mampu mengoperasikan lima kapal.


Alhidayat menjelaskan, dana talangan tersebut secara administrasi tercatat sebagai utang daerah yang wajib dikembalikan. Hanya saja, kemampuan keuangan perusahaan belum memungkinkan untuk melakukan pelunasan dalam waktu dekat.


"Secara administrasi memang tercatat sebagai utang karena bersumber dari APBD. Namun melihat kondisi perusahaan saat ini, pengembaliannya belum memungkinkan. Mungkin dalam tiga sampai empat tahun ke depan baru bisa direalisasikan," ujarnya.


Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa dana talangan itu tidak boleh menjadi beban yang terus diwariskan. Perumda Panca Karya didorong memperbaiki kinerja usaha agar mampu melunasi kewajiban kepada pemerintah daerah sekaligus kembali menyetor dividen ke kas daerah.


"Harapan kami, dana talangan itu harus diselesaikan. Setelah perusahaan sehat, Panca Karya juga harus kembali memberikan dividen kepada Pemda Maluku," kata Alhidayat.


Untuk memastikan arah pemulihan perusahaan berjalan sesuai rencana, Komisi III meminta Direksi Perumda Panca Karya menyerahkan dokumen business plan beserta laporan keuangan hingga Mei 2026. Dokumen tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.


Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Alhidayat menilai badan usaha milik daerah tidak lagi memiliki ruang untuk bergantung pada suntikan pemerintah.


"BUMD seperti PD Panca Karya harus survive. Mereka harus memperbaiki kinerja agar bisa bangkit, menyelesaikan utang, dan kembali memberikan manfaat bagi daerah," ujarnya.




Demikianlah Artikel Panca Karya Terbelit Utang Rp17,8 Miliar

Sekianlah artikel Panca Karya Terbelit Utang Rp17,8 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Panca Karya Terbelit Utang Rp17,8 Miliar dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2026/07/panca-karya-terbelit-utang-rp178-miliar.html