Komisi I DPRD Maluku Kawal Hibah Lahan Piru, Pemprov-Pemkab SBB Matangkan Proses

Komisi I DPRD Maluku Kawal Hibah Lahan Piru, Pemprov-Pemkab SBB Matangkan Proses - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Komisi I DPRD Maluku Kawal Hibah Lahan Piru, Pemprov-Pemkab SBB Matangkan Proses, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, Artikel Berita hari ini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Komisi I DPRD Maluku Kawal Hibah Lahan Piru, Pemprov-Pemkab SBB Matangkan Proses
link : Komisi I DPRD Maluku Kawal Hibah Lahan Piru, Pemprov-Pemkab SBB Matangkan Proses

Baca juga


Komisi I DPRD Maluku Kawal Hibah Lahan Piru, Pemprov-Pemkab SBB Matangkan Proses


AMBON - BERITA MALUKU.
Komisi I DPRD Maluku terus mengawal proses hibah lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Upaya tersebut dimatangkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (2/4/2026).


Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Solichin Buton, dan menghadirkan Dinas Pertanian, BPKAD, Biro Hukum Setda Maluku, Pemerintah Kabupaten SBB yang diwakili Sekda, serta Kepala BPN Kabupaten SBB.


Dalam rapat tersebut dibahas rencana hibah lahan milik Pemprov Maluku di Piru yang selama ini telah dimanfaatkan oleh Pemkab SBB, termasuk untuk pembangunan sejumlah fasilitas pemerintahan.


Solichin Buton menjelaskan, proses ini telah melalui tahapan awal, termasuk peninjauan langsung (on the spot) di lokasi bersama pemerintah daerah dan menerima berbagai aspirasi masyarakat.


“Kita sudah melakukan rapat bersama Bupati, kemudian turun langsung ke Piru untuk melihat kondisi lapangan. Dari situ ada sejumlah keluhan masyarakat yang kemudian kita tindak lanjuti dalam rapat ini,” ujarnya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun menyampaikan bahwa pihaknya telah lama mengajukan permohonan hibah lahan kepada Pemprov Maluku, mengingat lahan tersebut telah digunakan untuk pembangunan beberapa fasilitas.


“Memang benar kami pernah menyampaikan surat permohonan hibah. Lahan itu sudah dimanfaatkan dan ada beberapa bangunan berdiri di atasnya, sehingga kami berharap bisa dihibahkan,” ungkapnya.


Ia menambahkan, Pemkab SBB menyambut baik respons Pemprov Maluku, terutama di tengah keterbatasan keuangan daerah, namun tetap menekankan pentingnya proses sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Dari pihak Pemprov Maluku, Asisten I Setda Maluku, Faradilla Attamimi, menjelaskan bahwa total luas lahan pertanian milik Pemprov di wilayah tersebut mencapai sekitar 8 hektare, namun yang direncanakan untuk dihibahkan seluas kurang lebih 2 hektare.


“Lahan yang akan dihibahkan sekitar 2 hektare, di mana di atasnya sudah terdapat bangunan kantor Pemkab SBB. Saat ini prosesnya sementara berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.


Ia menambahkan, tim teknis yang terdiri dari Dinas Pertanian, BPKAD, Biro Hukum, dan Inspektorat telah dibentuk untuk menangani proses hibah tersebut. Peninjauan lapangan dijadwalkan pada 9 April mendatang guna memastikan kondisi objek lahan.


Kepala Dinas Pertanian Maluku, Ilham Tauda, selaku Ketua Tim Teknis, menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap persiapan administrasi dan verifikasi lapangan.


“Kami akan memastikan seluruh bangunan yang ada di atas lahan tersebut, sebelum nantinya diproses untuk dihibahkan. Semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.


Sementara itu, David dari Biro Hukum Setda Maluku menyebutkan bahwa aspek legal, termasuk penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), akan menjadi fokus pembahasan lanjutan.


Di sisi lain BPN Kabupaten SBB menekankan bahwa proses sertifikasi nantinya akan mengikuti mekanisme setelah adanya keputusan hibah dan penghapusan aset dari Pemprov ke Pemkab.


“Yang terpenting adalah adanya SK hibah dan penghapusan aset, kemudian ditindaklanjuti dengan berita acara untuk proses sertifikasi,” jelasnya.


Dengan proses yang terus berjalan, Komisi I DPRD Maluku berharap hibah lahan tersebut dapat segera terealisasi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mendukung pelayanan pemerintahan di Kabupaten SBB.




Demikianlah Artikel Komisi I DPRD Maluku Kawal Hibah Lahan Piru, Pemprov-Pemkab SBB Matangkan Proses

Sekianlah artikel Komisi I DPRD Maluku Kawal Hibah Lahan Piru, Pemprov-Pemkab SBB Matangkan Proses kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Komisi I DPRD Maluku Kawal Hibah Lahan Piru, Pemprov-Pemkab SBB Matangkan Proses dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2026/04/komisi-i-dprd-maluku-kawal-hibah-lahan.html