Ketika Kolom Kosong Diabaikan, Hak Pilih Dipertaruhkan

Ketika Kolom Kosong Diabaikan, Hak Pilih Dipertaruhkan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketika Kolom Kosong Diabaikan, Hak Pilih Dipertaruhkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, Artikel Berita hari ini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketika Kolom Kosong Diabaikan, Hak Pilih Dipertaruhkan
link : Ketika Kolom Kosong Diabaikan, Hak Pilih Dipertaruhkan

Baca juga


Ketika Kolom Kosong Diabaikan, Hak Pilih Dipertaruhkan


Demokrasi kadang tidak runtuh oleh niat jahat, melainkan oleh kelalaian yang dibiarkan tumbuh. Di situlah pengawasan diuji. Kamis, 26 Februari 2026, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar Diskusi Bacerita HPS dengan satu topik yang terdengar teknis, tetapi sesungguhnya menyentuh jantung hak konstitusional warga, Pelanggaran Tata Cara atau Prosedur Akibat Kelalaian serta Kesalahan Penerapan Hukum. Sebuah pelajaran yang dipetik dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Diskusi itu menghadirkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Minahasa Tenggara, Mario Lontaan, dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Dolly Van Gobel sebagai moderator. Berlangsung secara daring, jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota se Sulawesi Utara ikut terhubung. Hadir pula Kepala Bagian P3SPH Yenne Janis bersama staf subbagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut. Di layar-layar yang menyala itu, satu perkara lama diurai kembali, bukan untuk menghakimi, tetapi untuk belajar.

Kasus Banjarbaru bermula dari sesuatu yang tampak sederhana. Pada awalnya ada dua pasangan calon dalam Pilkada Kota Banjarbaru. Namun pada 31 Oktober 2024, pasangan calon nomor urut 2 didiskualifikasi oleh KPU. Sejak saat itu, hanya tersisa satu pasangan calon. Hukum sudah memberi jalan. Pasal 54C Undang-Undang Pilkada dengan tegas mengatur, jika hanya ada satu pasangan calon, maka pemilihan dilakukan dengan mekanisme calon tunggal melawan kolom kosong.

Tetapi praktik berbicara lain. Surat suara yang digunakan tidak menyediakan kolom kosong. Foto pasangan calon yang telah didiskualifikasi masih tercantum. Pemilih yang mencoblos pasangan yang sudah dibatalkan itu, suaranya dinyatakan tidak sah. Di titik itulah persoalan menjadi serius. Bukan sekadar soal teknis pencetakan surat suara, melainkan soal hak warga yang terancam hilang karena prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Perkara ini kemudian bergulir ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. Lebih dari itu, Mahkamah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang dengan surat suara yang memuat dua kolom, satu kolom pasangan calon dan satu kolom kosong. Sebuah koreksi tegas bahwa hukum tidak boleh ditawar oleh kelalaian.

Bagi jajaran pengawas, ini bukan sekadar cerita dari daerah lain. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, menegaskan bahwa Banjarbaru harus menjadi catatan penting. Pengawasan dan pencegahan, baik dalam bentuk imbauan maupun rekomendasi, harus dijalankan secara maksimal. Undang-Undang Pilkada sudah jelas. Jika hanya ada satu calon, kolom kosong wajib dicantumkan. Tidak ada ruang tafsir yang kabur.

Menurutnya, langkah pencegahan seharusnya bisa dilakukan sejak awal. Ketika ditemukan surat suara masih memuat pasangan calon yang telah dibatalkan dan tidak menyediakan kolom kosong, Bawaslu dapat merekomendasikan perbaikan, bahkan pencetakan ulang. Di situlah fungsi pengawasan menjadi nyata, mencegah sengketa sebelum ia menjelma krisis.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Steffen S. Linu, mengingatkan agar setiap putusan Mahkamah Konstitusi dipelajari dengan saksama, terutama pertimbangan hukumnya. Pada pokoknya, Mahkamah sedang menjaga hak konstitusional masyarakat yang berpotensi hilang. Dalam konteks Banjarbaru, optimalisasi rekomendasi kepada KPU menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran prosedur yang berdampak langsung pada hak pilih.

Diskusi ini bukan sekadar membedah putusan. Ia adalah cermin. Bahwa satu kolom kosong yang diabaikan dapat berujung pada pemungutan suara ulang. Bahwa kelalaian administratif bisa menjelma persoalan konstitusional. Melalui Bacerita HPS, Bawaslu Sulut menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat kapasitas pengawasan, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, dan yang paling utama, menjaga hak warga negara agar tidak hilang oleh kesalahan prosedur. Demokrasi terlalu berharga untuk dipertaruhkan oleh keteledoran.


(Rendai Ruauw) 




Demikianlah Artikel Ketika Kolom Kosong Diabaikan, Hak Pilih Dipertaruhkan

Sekianlah artikel Ketika Kolom Kosong Diabaikan, Hak Pilih Dipertaruhkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketika Kolom Kosong Diabaikan, Hak Pilih Dipertaruhkan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2026/02/ketika-kolom-kosong-diabaikan-hak-pilih.html