Sikat ASN Indisipliner, Gubernur Maluku Ambil Langkah Tegas

Sikat ASN Indisipliner, Gubernur Maluku Ambil Langkah Tegas - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sikat ASN Indisipliner, Gubernur Maluku Ambil Langkah Tegas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, Artikel Berita hari ini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sikat ASN Indisipliner, Gubernur Maluku Ambil Langkah Tegas
link : Sikat ASN Indisipliner, Gubernur Maluku Ambil Langkah Tegas

Baca juga


Sikat ASN Indisipliner, Gubernur Maluku Ambil Langkah Tegas


AMBON – BERITA MALUKU.
Di tengah upaya besar Pemerintah Provinsi Maluku memperbaiki tata kelola birokrasi, Gubernur, Hendrik Lewerissa menunjukkan komitmen nyata. Tak sekadar retorika, langkah konkret pun diambil. Sebanyak 92 Aparatur Sipil Negara (ASN)  dijatuhi sanksi sepanjang Januari hingga Juli 2025. Langkah ini diambil menyusul evaluasi menyeluruh oleh Tim Penegakan Disiplin ASN yang terdiri dari BKD, Inspektorat, Asisten III, dan Biro Hukum.


Dalam keterangannya kepada pers, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, mengatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Hendrik Lewerissa dan Abdullah  memberikan perhatian serius terhadap tata kelola birokrasi yang bersih dan berintegritas.


“Sudah hampir enam bulan bertugas, Pak Gubernur dan Pak Wagub, Abdullah Vanath mengucapkan terima kasih kepada semua ASN. Tapi beliau sadar, tidak bisa bekerja sendiri. Disiplin adalah bagian penting dari penataan birokrasi,” ujar Kasrul diruang kerjanya, Jumat (1/8/2025).


Langkah ini bukan tanpa dasar. Penegakan disiplin dilakukan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.


Menurut Asisten III Setda Maluku, Sartono Pining, sepanjang Januari–April 2025, sebanyak 62 ASN menerima hukuman disiplin sedang dan 54 orang menerima hukuman berat.


Sanksi sedang antara lain berupa pemotongan tunjangan hingga 25% selama 6–12 bulan. Sementara untuk pelanggaran berat, terdapat 16 orang mendapat penurunan jabatan, baik struktural maupun fungsional. Sementara 38 orang dikenai sanksi pemberhentian tidak atas permintaan sendiri (PTDH), karena kasus seperti absensi kronis, penyalahgunaan wewenang, hingga perselingkuhan.


Untuk periode Mei–Juli 2025, sebanyak 30 ASN lagi sedang dalam proses finalisasi SK sanksi oleh Gubernur, terdiri dari 20 kasus sedang dan 8-10 kasus berat.


“Mayoritas pelanggaran adalah tidak masuk kerja. Tapi ada juga yang lebih berat, seperti joki absensi dan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Sartono sambil ditambahkan Kasrul bahwa Gubernur, Hendrik Lewerissa, bahkan telah memberikan arahan keras kepada seluruh Kepala UPT di kabupaten/kota.


“Jangan pikir jauh dari ibu kota provinsi lalu tidak terpantau. Semua akan diawasi, disiplin adalah syarat utama pelayanan publik,” tegas Gubernur sesuai penjelasan Kasrul. 


Tak hanya itu, Gubernur juga menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan sanksi, tetapi bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berhak atas layanan terbaik dari ASN dan PPPK.


Terkait digitalisasi, Mitigasi, dan Transformasi Layanan ASN, Kepala BKD Maluku, Halimah Soamole, menyampaikan bahwa kini sistem kehadiran ASN di Pemprov Maluku telah terintegrasi secara digital hingga ke kabupaten/kota melalui sistem fingerprint online.


“Tidak ada lagi ruang untuk joki. Data absensi sudah kita perbaiki, pelanggaran sudah ditindak. Sistem diperkuat agar ke depan kita bisa membangun kultur disiplin yang konsisten,” ujarnya.


Sosialisasi dan transformasi digital juga menjadi bagian dari mitigasi pelanggaran. Pemerintah ingin menyeimbangkan antara reward (penghargaan) dan punishment (hukuman).


Dalam momentum menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-79 Provinsi Maluku, Kasrul menambahkan Gubernur mengingatkan kembali seluruh ASN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang dimulai dari disiplin, kehadiran, dan integritas.


Langkah tegas ini bukan akhir, tapi awal dari perubahan budaya kerja ASN di Maluku. Dengan konsistensi dan pengawasan yang kuat, Pemerintah Provinsi berharap bisa mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani—bukan hanya dalam semboyan, tapi dalam keseharian kerja nyata.




Demikianlah Artikel Sikat ASN Indisipliner, Gubernur Maluku Ambil Langkah Tegas

Sekianlah artikel Sikat ASN Indisipliner, Gubernur Maluku Ambil Langkah Tegas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sikat ASN Indisipliner, Gubernur Maluku Ambil Langkah Tegas dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2025/08/sikat-asn-indisipliner-gubernur-maluku.html