Judul : Pemberitaan Sepihak, Ini Penjelasan Pemkab Minsel Mengenai Isu Pengadaan Kendaraan Dinas Senilai Rp 3,6 Miliar
link : Pemberitaan Sepihak, Ini Penjelasan Pemkab Minsel Mengenai Isu Pengadaan Kendaraan Dinas Senilai Rp 3,6 Miliar
Pemberitaan Sepihak, Ini Penjelasan Pemkab Minsel Mengenai Isu Pengadaan Kendaraan Dinas Senilai Rp 3,6 Miliar
Minsel, Elnusanews.com— Meluruskan pemberitaan yang berkembang di sejumlah media terkait pengadaan kendaraan dinas dengan anggaran sebesar Rp 3,6 miliar.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Pemkab Minsel menegaskan bahwa informasi yang beredar seolah-olah anggaran tersebut hanya untuk kepentingan segelintir pejabat tidaklah benar. Anggaran Rp 3,6 miliar yaitu Pengadaan kendaraan dinas yang dimaksud adalah untuk kendaraan dinas Wakil Bupati, Ketua TP PKK dan Sekretaris TP PKK Kabupaten Minahasa Selatan.
“Pengadaan kendaraan dinas dilakukan bukan untuk pemborosan, tetapi untuk menunjang operasional pemerintahan, termasuk mendukung kelancaran pelayanan masyarakat di beberapa perangkat daerah,” jelas perwakilan Pemkab Minsel.
Dimana kendaraan dinas untuk Wakil Bupati, yang lama sudah tidak layak pakai. Kemudian kendaraan Dinas untuk Ketua TP PKK dan Sekretaris TP PKK, yang lama, sudah digunakan sebagai kendaraan dinas Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, karena kendaraan dinas untuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang lama sudah tidak layak pakai.
Adapun anggaran yang tertata sebelum efisiensi adalah sebesar Rp. 3,6 Miliar. Setelah efisiensi sebesar Rp 2,8 M, dengan realisasi sebesar Rp. 2,007 M.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai mekanisme yaitu hal ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Repubuk Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 di mana disebutkan bahwa efisiensi dilakukan dengan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar, mengurangi belanja perjalanan dinas, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, dan lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada Kementerian/Lembaga.
Perlu diketahui juga sampai saat ini masih terdapat pejabat yang belum memiliki kendaraan dinas, antara lain Asisten Administrasi Umum, para Kepala Bagian Setda dan juga beberapa Kepala Perangkat Daerah.
Sehingga Pemkab Minsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak sesuai fakta. "Kami berkomitmen menjaga transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, dengan tujuan utama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(Ct)
Demikianlah Artikel Pemberitaan Sepihak, Ini Penjelasan Pemkab Minsel Mengenai Isu Pengadaan Kendaraan Dinas Senilai Rp 3,6 Miliar
Sekianlah artikel Pemberitaan Sepihak, Ini Penjelasan Pemkab Minsel Mengenai Isu Pengadaan Kendaraan Dinas Senilai Rp 3,6 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemberitaan Sepihak, Ini Penjelasan Pemkab Minsel Mengenai Isu Pengadaan Kendaraan Dinas Senilai Rp 3,6 Miliar dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2025/08/pemberitaan-sepihak-ini-penjelasan.html