Gugatan Wanprestasi KM Bawagung Nusa, Pemkab Sangihe Menang. PT Dian Osiania Indonesia Ganti Rugi 30 Miliar

Gugatan Wanprestasi KM Bawagung Nusa, Pemkab Sangihe Menang. PT Dian Osiania Indonesia Ganti Rugi 30 Miliar - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gugatan Wanprestasi KM Bawagung Nusa, Pemkab Sangihe Menang. PT Dian Osiania Indonesia Ganti Rugi 30 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, Artikel Berita hari ini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gugatan Wanprestasi KM Bawagung Nusa, Pemkab Sangihe Menang. PT Dian Osiania Indonesia Ganti Rugi 30 Miliar
link : Gugatan Wanprestasi KM Bawagung Nusa, Pemkab Sangihe Menang. PT Dian Osiania Indonesia Ganti Rugi 30 Miliar

Baca juga


Gugatan Wanprestasi KM Bawagung Nusa, Pemkab Sangihe Menang. PT Dian Osiania Indonesia Ganti Rugi 30 Miliar


Sangihe, Elnusanews- Setelah melalui proses persidangan kurang lebih 7 bulan, pada Selasa, 23 Juli 2025, Pemerintah kabupaten Kepulauan Sangihe akhirnya telah memenangkan gugatan kepada PT. Dian Osiania Indonesia selaku operator kapal Bawangung Nusa atas perjanjian operasional Pengelolaan kapal Bawangung Nusa, dimana perkara perdata tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tahuna sejak 13 Desember 2024 dengan Nomor 166./Pdt.G/2024/PN Thn. Antara Bupati Kepulauan Sangihe (penggugat) lawan PT. Dian Osiania Indonesia (Tergugat).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Pemkab Sangihe melalui Bupati sebagai pihak penggugat. 

Dalam keputusan yang tertuang dalam Nomor 166/Pdt.G/2024/PN Thn, majelis hakim menjatuhkan sejumlah hukuman kepada pihak tergugat, di antaranya:

1. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.

2. Menghukum tergugat membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp30 Miliar.

3. Menghukum tergugat membayar biaya labuh tambat kapal sebesar Rp521.500.000.

4. Menyatakan batalnya kerja sama operasional kapal KM. Bawangung Nusa.

5. Memerintahkan tergugat menyerahkan kapal KM. Bawangung Nusa secara sukarela kepada Pemkab Sangihe.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kristianus Sasube. SH.dalam keterangannya, Putusan ini menjadi angin segar bagi kami dan masyarakat Sangihe. Terima kasih kepada seluruh tim hukum yang telah bekerja keras dalam proses panjang ini hingga akhirnya membuahkan hasil yang sangat berarti bagi kepentingan daerah.

"Apresiasi dan terima kasih kepada Tim Sub Bagian Bantuan Hukum serta Kejaksaan Negeri Tahuna yang telah mendampingi Pemkab sebagai kuasa hukum dalam perkara ini,"ungkapnya.

Putusan ini menjadi titik terang dalam upaya Pemkab Sangihe membela aset daerah yang selama ini dikelola secara tidak bertanggung jawab. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan PT. Dian Osiania Indonesia terbukti wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan dan perbaikan kapal hingga akhirnya KM. Bawangung Nusa tenggelam di Pelabuhan Manado.

(OpMud)


Demikianlah Artikel Gugatan Wanprestasi KM Bawagung Nusa, Pemkab Sangihe Menang. PT Dian Osiania Indonesia Ganti Rugi 30 Miliar

Sekianlah artikel Gugatan Wanprestasi KM Bawagung Nusa, Pemkab Sangihe Menang. PT Dian Osiania Indonesia Ganti Rugi 30 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gugatan Wanprestasi KM Bawagung Nusa, Pemkab Sangihe Menang. PT Dian Osiania Indonesia Ganti Rugi 30 Miliar dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2025/07/gugatan-wanprestasi-km-bawagung-nusa.html