Dewan Sahkan Perda RTRW 2025-2045

Dewan Sahkan Perda RTRW 2025-2045 - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dewan Sahkan Perda RTRW 2025-2045, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, Artikel Berita hari ini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dewan Sahkan Perda RTRW 2025-2045
link : Dewan Sahkan Perda RTRW 2025-2045

Baca juga


Dewan Sahkan Perda RTRW 2025-2045


AMBON – BERITA MALUKU.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Tahun 2025–2045.


Pengesahan Perda dimaksud, merupakan hasil dari pergumulan panjang sejak periode DPRD sebelumnya, dan akhirnya mencapai finalisasi pada periode DPRD saat ini, yang juga bertepatan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.


"Penetapan Ranperda RTRW rencananya Senin malam. Ini menjadi momentum penting. RTRW kita sesuaikan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, serta kita selaraskan dengan dokumen RPJMD,"ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Senin (14/07/2025).


Menurutnya, dokumen RTRW yang ditetapkan telah mengakomodasi harapan-harapan besar pembangunan daerah yang tercermin dalam visi kepemimpinan daerah ke depan. Salah satu contoh konkrit, dulunya Ambon ditetapkan sebagai kawasan Ambon Integrated Port, namun dalam visi dan misi Gubernur saat ini, arah pembangunan dipindahkan ke Seram Bagian Barat (SBB) yang dikenal sebagai Maluku Integrated Port.


"Perubahan arah pembangunan ini tentu membutuhkan penyesuaian dalam naskah RTRW, baik dari segi lokasi maupun tujuan, agar ke depan kebijakan kepala daerah tidak bertentangan dengan regulasi tata ruang yang berlaku," tegasnya.


Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan pembangunan yang menyimpang dari RTRW berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, sehingga harmonisasi antara rencana pembangunan dan RTRW sangat penting.


"Jadi walaupun proses penetapan ini agak terlambat, kita patut bersyukur karena akhirnya RTRW ini dapat ditetapkan, dan isinya telah mencerminkan kesesuaian arah pembangunan sebagaimana dicanangkan dalam visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur,” pungkasnya.


Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan memiliki pijakan kuat dalam menjalankan pembangunan secara terpadu, berkelanjutan, dan sesuai koridor hukum tata ruang nasional.



Demikianlah Artikel Dewan Sahkan Perda RTRW 2025-2045

Sekianlah artikel Dewan Sahkan Perda RTRW 2025-2045 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dewan Sahkan Perda RTRW 2025-2045 dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2025/07/dewan-sahkan-perda-rtrw-2025-2045.html