263 Ton Pasir Telah Dikuras PT BBA Tanpa Izin

263 Ton Pasir Telah Dikuras PT BBA Tanpa Izin - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 263 Ton Pasir Telah Dikuras PT BBA Tanpa Izin, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, Artikel Berita hari ini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 263 Ton Pasir Telah Dikuras PT BBA Tanpa Izin
link : 263 Ton Pasir Telah Dikuras PT BBA Tanpa Izin

Baca juga


263 Ton Pasir Telah Dikuras PT BBA Tanpa Izin


AMBON - BERITA MALUKU.
Sejak beroperasi pada September 2024, hingga kini tambang batu kapur/gamping yang dikeruk PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di desa Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan dan Desa Mataholat, Kecamatan Kei Besar, sebanyak 263 ribu ton. 


Mirisnya hasil bumi yang diambil oleh PT BBA, belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal AMDAL pertambangan merupakan hal penting untuk kelangsungan lingkungan yang lebih baik, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 4 dikatakan, “Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.


"PT BBA ini jangan main-main. Apa yang dilakukan DPRD justru demi menjaga kehormatan Gubernur sebagai pimpinan daerah, menjaga marwah daerah, dan masyarakat. Jangan seenaknya menabrak aturan. DPRD ini tidak menggunakan hukum rimba, tapi hukum yang sah dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,"tegas Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, Jumat (11/07/2025).


Ia mengkritisi aktivitas perusahaan yang disebut-sebut sudah melakukan pengangkutan material ke Merauke tanpa izin eksploitasi yang sah. bahkan hasil tambang untuk proyek strategis nasional tidak bisa menjadi alasan untuk melanggar undang-undang.


“Bayangkan, belum ada izin eksploitasi, tapi mereka sudah keruk 263 ribu ton material. Itu tidak bisa dibenarkan. Kami ingin kejelasan: titik pemuatan di Merauke itu di mana? Sampai hari ini tidak ada penjelasan yang valid,” ujarnya.


“Kalau merasa proyek strategis nasional, bukan berarti boleh langgar aturan. Kalau ingin ubah aturan, cabut dulu undang-undangnya atau buat peraturan pemerintah baru. Sepanjang belum ada itu, ya DPR tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku. Ini bukan aturan pribadi,”sambung Benhur.


Benhur memastikan DPRD Maluku tidak akan tinggal diam jika ada indikasi pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan daerah.




Demikianlah Artikel 263 Ton Pasir Telah Dikuras PT BBA Tanpa Izin

Sekianlah artikel 263 Ton Pasir Telah Dikuras PT BBA Tanpa Izin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 263 Ton Pasir Telah Dikuras PT BBA Tanpa Izin dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2025/07/263-ton-pasir-telah-dikuras-pt-bba.html