Pelaku Penyerang Aktifis Ditangkap

Pelaku Penyerang Aktifis Ditangkap - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Penyerang Aktifis Ditangkap, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Penyerang Aktifis Ditangkap
link : Pelaku Penyerang Aktifis Ditangkap

Baca juga


Pelaku Penyerang Aktifis Ditangkap


BITUNG, Elnusanews - Polres Bitung berhasil menangkap pelaku DS (18) penyerangan terharap korban Reynaldi Ilyas dengan menggunankan panah wayer.

Aksi itu terjadi di bawa jembatan tol Manado - Bitung atau lebih tepatnya di Kelurahan Pateten I, Kecamatan Maesa, pada Jumat (25/4/2025) pekan

lalu.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Anggay mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut.

Menurut pengakuan pelaku DS, sebelum melakukan aksinya ke korban Reynaldi Ilyas yang merupakan aktifis ini pelaku terlebih dahulu telah mengkomsumsi minuman keras (miras).

"Dari pengakuan pelaku, aksi penyerangan tersebut dalam kondisi mabuk dan tekanan emosional berat akibat persoalan rumah tangga yang tengah dihadapinya," kata Abdul, melalui keterangan pers reles yang diterima wartawan, Sabtu, (3/5/2025).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya penegakan hukum tetap jalan, namun pendekatan manusiawi juga menjadi prioritas, terlebih saat pelaku masih tergolong remaja.

"Pelaku tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku, Namun Polisi juga memahami ada sisi kemanusiaan yang perlu dirangkul. DS masih muda, terjebak dalam tekanan dan pengaruh miras ini peringatan bagi kita semua,”ungkapnya.

Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal. (*)



Demikianlah Artikel Pelaku Penyerang Aktifis Ditangkap

Sekianlah artikel Pelaku Penyerang Aktifis Ditangkap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelaku Penyerang Aktifis Ditangkap dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2025/05/pelaku-penyerang-aktifis-ditangkap.html

Related Posts :