Pempus Batalkan Pemotongan Kuota Mitan Bagi Maluku, Dewan: Awasi Ketat Penggunaan Untuk Proyek Jalan

Pempus Batalkan Pemotongan Kuota Mitan Bagi Maluku, Dewan: Awasi Ketat Penggunaan Untuk Proyek Jalan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pempus Batalkan Pemotongan Kuota Mitan Bagi Maluku, Dewan: Awasi Ketat Penggunaan Untuk Proyek Jalan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pempus Batalkan Pemotongan Kuota Mitan Bagi Maluku, Dewan: Awasi Ketat Penggunaan Untuk Proyek Jalan
link : Pempus Batalkan Pemotongan Kuota Mitan Bagi Maluku, Dewan: Awasi Ketat Penggunaan Untuk Proyek Jalan

Baca juga


Pempus Batalkan Pemotongan Kuota Mitan Bagi Maluku, Dewan: Awasi Ketat Penggunaan Untuk Proyek Jalan


AMBON - BERITA MALUKU.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Negeri Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya membatalkan pemangkasan Kuota Minyak Tanah (Mitan) untuk Maluku. 


Pembatalan tersebut disampaikan langsung Direksi Pertamina Maluku pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Maluku, Selasa (29/04/2025).


"RDP kita dengan pihak Pertamina sudah terang benderang, yang tadinya Kuota Mitan Turun oleh Kementerian ESDM, sudah dikembalikan lagi ke Kuota awal 106 ribu KL,"ungkap wakil Ketua Komisi II, Jhon Laipeny kepada wartawan usai RDP. 


Sekedar tahu, sebelumnya Pemerintah Pusat memotong Kuota Mitan untuk Maluku, dari 106 ribu KL di tahun 2024, turun menjadi 103 ribu KL di tahun 2025, atau menurun 3 ribu KL.


Dikatakan, pembatalan pemangkasan Kuota Mitan, merupakan perjuangan dewan dengan menyurati bahkan RDP dengan Kementerian

ESDM. 


Walaupun demikian, Laipeny mengaku ada beberapa item yang masih perlu diperjuangkan komisi. Misalnya kebutuhan Mitan untuk transportasi laut. 


"Untuk transportasi laut yang masih menggunakan mitan oleh Peraturan Pemerintah harusnya dilarang, tapi kami di Maluku masih memakai itu,"ujarnya. 


Atas dasar itu lanjut politisi Gerindra, komisi sementara berjuang agar Pemerintah Pusat memberikan diskresi bagi Maluku. Mengingat kondisi geografis 92 persen lautan, sehingga sangat membutuhkan Mitan.


Pihaknya juga telah menyampaikan hal ini langsung kepada Gubernur, Hendrik Lewerissa, untuk memberikan atensi akan hal ini untuk diperjuangkan secara bersama-sama. 


"Kami sudah sampaikan kepada Gubernur untuk melihat hal ini lebih jernih. Sehingga kita dalam hal-hal tertentu tidak lagi lagi terjadi kelangkaan Mitan,"ucapnya. 


Terlepas hal tersebut, ia juga meminta adanya atensi dari Gubernur dan Kapolda termasuk Pertamina, untuk menginstruksikan jajarannya melakukan pengawasan langsung ke lapangan, terkhususnya pangkalan-pangkalan nakal atau curang, sehingga membuat Mitan menjadi langka di pasaran.


Karena menurut Laipeny, Mitan yang berada di langkah tidak distribusi ke untuk dijual ke masyarakat, malah disalahgunakan untuk proyek aspal. Hal ini terjadi karena sudah ada kerjasama sama antara pangkalan dengan oknum-oknum tertentu yang menangani proyek.  


"Sehingga kita minta Pertamina dan Kepolisian untuk melihat hal ini lebih spesifik, atau teliti lagi. Jangan sampai Mitan langka ulah oknum pengusaha nakal atau masih menggunakan Mitan untuk alat pembakaran aspal,"harapnya.




Demikianlah Artikel Pempus Batalkan Pemotongan Kuota Mitan Bagi Maluku, Dewan: Awasi Ketat Penggunaan Untuk Proyek Jalan

Sekianlah artikel Pempus Batalkan Pemotongan Kuota Mitan Bagi Maluku, Dewan: Awasi Ketat Penggunaan Untuk Proyek Jalan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pempus Batalkan Pemotongan Kuota Mitan Bagi Maluku, Dewan: Awasi Ketat Penggunaan Untuk Proyek Jalan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2025/04/pempus-batalkan-pemotongan-kuota-mitan.html

Related Posts :