Judul : Sempat Kabur, Pelaku Pembawa Sajam di Pateten Tak Berkutik Ditangkap Polisi
link : Sempat Kabur, Pelaku Pembawa Sajam di Pateten Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Sempat Kabur, Pelaku Pembawa Sajam di Pateten Tak Berkutik Ditangkap Polisi
BITUNG,Elnusanews - Sempat kabur selama Enam hari, AK (17) berhasil diamankan oleh tim Resmob Polsek Aertembaga.
Sebelumnya, pelaku terlibat dalam kasus keributan dan membawa Senjata Tajam (Sajam) di
Sebelumnya, pelaku terlibat dalam kasus keributan dan membawa Senjata Tajam (Sajam) di
kelurahan Pateten Atau lebih tepatnya di Kompleks pertokoan Ruko Pateten, Kecamatan Aertembaga, sekira Pukul 04:00Wita, Senin 10 Februari 2025 lalu.
Dari informasi yang diterima, penangkapan AK bermula dari laporan warga yang melihatnya pelaku di Kompleks pasar cita Bitung Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Minggu (16/2/2025) kemarin.
Mendapat informasi tersebut Tim Resmob Polsek Aertembaga langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Tuegeh Darus, melalui siaran pers yang diterima awak media, Senin (17/2/2025).
"AK berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian Senin (10/2/2025) lalu,"kata Kapolsek.
Kini lanjut Kapolsek, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951,"tegasnya. (*)
Dari informasi yang diterima, penangkapan AK bermula dari laporan warga yang melihatnya pelaku di Kompleks pasar cita Bitung Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Minggu (16/2/2025) kemarin.
Mendapat informasi tersebut Tim Resmob Polsek Aertembaga langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Tuegeh Darus, melalui siaran pers yang diterima awak media, Senin (17/2/2025).
"AK berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian Senin (10/2/2025) lalu,"kata Kapolsek.
Kini lanjut Kapolsek, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951,"tegasnya. (*)
Demikianlah Artikel Sempat Kabur, Pelaku Pembawa Sajam di Pateten Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Sekianlah artikel Sempat Kabur, Pelaku Pembawa Sajam di Pateten Tak Berkutik Ditangkap Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sempat Kabur, Pelaku Pembawa Sajam di Pateten Tak Berkutik Ditangkap Polisi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2025/02/sempat-kabur-pelaku-pembawa-sajam-di.html