Tak Ada Gugatan, KPU Maluku Tetapkan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath Sebagai Gubernur-Wagub Terpilih

Tak Ada Gugatan, KPU Maluku Tetapkan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath Sebagai Gubernur-Wagub Terpilih - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Ada Gugatan, KPU Maluku Tetapkan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath Sebagai Gubernur-Wagub Terpilih, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Ada Gugatan, KPU Maluku Tetapkan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath Sebagai Gubernur-Wagub Terpilih
link : Tak Ada Gugatan, KPU Maluku Tetapkan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath Sebagai Gubernur-Wagub Terpilih

Baca juga


Tak Ada Gugatan, KPU Maluku Tetapkan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath Sebagai Gubernur-Wagub Terpilih


AMBON - BERITA MALUKU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath (HL-AV) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030


Penetapan yang dituangkan dalam Keputusan KPU Maluku nomor 1 tahun 2024, dibacakan langsung oleh Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad dalam rapat pleno terbuka di Natsepa hotel, Maluku Tengah, kamis (09/01/2025).


Sekedar tahu, penetapan Paslon nomor urut 3 yang dikenal dengan akronim LAWAMENA sebagai orang nomor satu dan dua di negeri para raja-raja ini, setelah KPU memastikan tidak adanya gugatan oleh dua Paslon lainnya ke Makamah Konstitusi.


Sebelum penetapan, KPU melalui Ketua Divisi Hukum Syarif Mahulauw terlebih dahulu berita acara nomor 03/PL.02.7-BA/81/2025 tentang penetapan Gubernur-Wakil Gubernur dalam.Pemiohan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2024.


Dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan memperhatikan keputusan KPU Maluku nomor 116 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.


Maka dengan ini, KPU Maluku menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 atas nama Hendrik Lewerissa, S.H, LL.M dan Abdullah Vanath, S.Sos sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 437.379 (47,40%).


Gubernur terpilih Hendrik Lewerissa, turut didampingi Wakil Gubernur terpilih Abdullah, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat di Provinsi Maluku yang telah menunjukan peradaban politik terbaik, sehingga Pemilukada dapat berlangsung lancar, aman dan damai.


Begitu juga KPU selaku penyelenggara dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas, termasuk aparatur TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas pengamanan, sehingga Pemilukada telah berlangsung dengan segala baik


"Ini menjadi tradisi yang baik untuk pengembangan demokrasi di provinsi Maluku,"ucapnya. 


Ia menyadari, setelah penetapan ini masih tersisa satu tahapan lagi, karena itu ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Maluku terutama Paslon nomor satu dan dua beserta tim pemenangan, karena telah menjadi mitra kompetisi dalam demokrasi yang baik, kami telah berlomba secara demokratis par Maluku pung Bae 


"Semua pihak telah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan disadari sungguh bahwa kontestasi Pilkada dan segala dinamikanya akan segera berlalu. Masa-masa kompetisi itu akan kita tinggalkan di belakang, saatnya melakukan masa konsolidasi dan rekonsiliasi kepada segenap seluruh stakeholders dan segenap anak negeri Maluku, untuk bersama-sama memberikan   kontribusi terbaik dengan peran kita masing-masing par Maluku pung Bae,"pungkasnya.



Demikianlah Artikel Tak Ada Gugatan, KPU Maluku Tetapkan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath Sebagai Gubernur-Wagub Terpilih

Sekianlah artikel Tak Ada Gugatan, KPU Maluku Tetapkan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath Sebagai Gubernur-Wagub Terpilih kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tak Ada Gugatan, KPU Maluku Tetapkan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath Sebagai Gubernur-Wagub Terpilih dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2025/01/tak-ada-gugatan-kpu-maluku-tetapkan.html