Mantan Wakil Direktur Poltek Ambon Divonis Ringan

Mantan Wakil Direktur Poltek Ambon Divonis Ringan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Wakil Direktur Poltek Ambon Divonis Ringan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Wakil Direktur Poltek Ambon Divonis Ringan
link : Mantan Wakil Direktur Poltek Ambon Divonis Ringan

Baca juga


Mantan Wakil Direktur Poltek Ambon Divonis Ringan


AMBON - BERITA MALUKU.
Sidang tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon tahun 2022 telah sampai pada tahapan akhir yaitu vonis dari Majelis Hakim.


Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (08/08/24), dipimpin Wilson

Srive selaku ketua Majelis Hakim, didampingi Hakim anggota Agustina Lamabelawa dan Agus Hairulah.


Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa yang adalah mantan Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri (Polnam) Ambon, Fentje Salhuteru dijatuhi vonis satu tahun 10 bulan.


Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Inggrid Louhenapessy dan Novi Beatrix Temmar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, selama 2 tahun penjara. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara.


Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.


Atas vonis majelis hakim, Jaksa maupun terdakwa didampinggi pengacara masih menyatakan pikir-pikir.




Demikianlah Artikel Mantan Wakil Direktur Poltek Ambon Divonis Ringan

Sekianlah artikel Mantan Wakil Direktur Poltek Ambon Divonis Ringan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Wakil Direktur Poltek Ambon Divonis Ringan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2024/08/mantan-wakil-direktur-poltek-ambon.html

Related Posts :