Polres Bitung Ungkap Penimbunan Ribuan Liter Solar

Polres Bitung Ungkap Penimbunan Ribuan Liter Solar - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres Bitung Ungkap Penimbunan Ribuan Liter Solar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres Bitung Ungkap Penimbunan Ribuan Liter Solar
link : Polres Bitung Ungkap Penimbunan Ribuan Liter Solar

Baca juga


Polres Bitung Ungkap Penimbunan Ribuan Liter Solar


BITUNG, Elnusanews - Polres Bitung mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam pengungkapan tidak pidana penyalagunaan BBM bersubsidi.

Hal tersebut, dijelaskan dalam konfrensi pers di Lobi Mako Polres Bitung di hadiri Kapolres Bitung

AKBP Albert Zai, Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai dan Kanit Jatanras Polres Bitung Ipda Stovi Tulung, Selasa (28/5/2024), siang tadi.

"Awalnya, kita dapat laporan dari warga dan langsung turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dokumen kelangkapan BBM tersebut,"kata Kapolres.

Hal hasil, disaat melakukan pemeriksaan ternyata tidak memiliki kelengkapan dokumen yang sah terhadap kegiatan niaga BBM Solar bersubsidi.

"Dari operasi itu, pihaknya berhasil mengamankan 

dua mobil tangki warna biru DB 8011 CL dan DB 8832 LQ yang mengangkut total 17.050 liter, Tengki penampungan, mesin dap sebagai alat pegisap dan penyalur BBM beserta selang di gudang milik PT Cahaya Putri Julita berlokasi di Kelurahan Sagerat pada tanggal 6 Mei 2024 lalu,"ungkapnya.

Selain itu, pihaknya mempolice line gudang dan telah memeriksa terduga pelaku dan beberapa orang lainya termasuk Direktur CPJ yakni JFR alias Jemi.

"Untuk ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Enam puluh miliyar rupiah,”pungkasnya. (*)



Demikianlah Artikel Polres Bitung Ungkap Penimbunan Ribuan Liter Solar

Sekianlah artikel Polres Bitung Ungkap Penimbunan Ribuan Liter Solar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polres Bitung Ungkap Penimbunan Ribuan Liter Solar dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2024/05/polres-bitung-ungkap-penimbunan-ribuan.html

Related Posts :