Oknum Guru Hamili Siswinya Di Ambon Dipastikan Dipecat

Oknum Guru Hamili Siswinya Di Ambon Dipastikan Dipecat - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Oknum Guru Hamili Siswinya Di Ambon Dipastikan Dipecat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Oknum Guru Hamili Siswinya Di Ambon Dipastikan Dipecat
link : Oknum Guru Hamili Siswinya Di Ambon Dipastikan Dipecat

Baca juga


Oknum Guru Hamili Siswinya Di Ambon Dipastikan Dipecat


AMBON - BERITA MALUKU.
LI alias E dipastikan dipecat dari jabatannya sebagai Guru di salah satu SMA di kota Ambon, karena tega menghamili siswanya sendiri.


Kepastian dipecatnya LI disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, mengingat perbuatan pelaku dikategorikan berat.


Kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Rabu (13/03/2024), Sekda mengatakan sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 sudah secara jelas mengatur tentang etika dan perilaku ASN.


Untuk ASN yang tidak menerapkan etika dan perilaku, sudah pastikan akan dikenakan sanksi, baik itu teguran, penurunan pangkat atau pemecatan. 


Namun untuk pelaku, Sekda mengaku perbuatannya dikategorikan berat, karena korbannya merupakan anak, bahkan hamil.


"Pasti dipecat kalau itu berat, kan

ada banyak yuridis prodensi terkait penerapan sanksi bagi ASN yang melakukan tindakan asusila apalagi terhadap anak," tandasnya.


Sekedar tahu, Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang Guru SMA di Kota Ambon, yang tega menyetubuhi muridnya hingga hamil.


Peristiwa ini terungkap setelah muridnya berinisial ES menceritakan perbuatan LI alias E (pelaku) kepada orang tua korban.


Mengetahui hal tersebut, orang tua korban  kemudian melaporkan pelaku ke Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease.


"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janete S Luhukay, Senin (12/03/2024).


Atas perbuatannya, kata Janete pelaku disangkakan perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Thn 2016, Ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun Thn 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 TTg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Janete menjelaskan sesuai laporan, hubungan  yang terjalin antara Guru dan Siswanya sudah terjalin sejak tahun 2022.


Bahkan untuk melancarkan aksi pelaku, terjadi Rabu 7 desember 2022 di salah satu penginapan di kawasan Sirimau, Kota Ambon, dengan hubungan layaknya suami istri.


Persetubuhan yang terjalin antara Guru dan siswi sudah terjadi berulang kali, hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku. Terakhir komunikasi terjadi 23 Februari. 


“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban menceritakannya,” pungkasnya.




Demikianlah Artikel Oknum Guru Hamili Siswinya Di Ambon Dipastikan Dipecat

Sekianlah artikel Oknum Guru Hamili Siswinya Di Ambon Dipastikan Dipecat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Oknum Guru Hamili Siswinya Di Ambon Dipastikan Dipecat dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2024/03/oknum-guru-hamili-siswinya-di-ambon.html

Related Posts :