Potensi Pemungutan Suara Ulang Pada Enam Daerah Di Maluku

Potensi Pemungutan Suara Ulang Pada Enam Daerah Di Maluku - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Potensi Pemungutan Suara Ulang Pada Enam Daerah Di Maluku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Potensi Pemungutan Suara Ulang Pada Enam Daerah Di Maluku
link : Potensi Pemungutan Suara Ulang Pada Enam Daerah Di Maluku

Baca juga


Potensi Pemungutan Suara Ulang Pada Enam Daerah Di Maluku


AMBON - BERITA MALUKU.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku saat ini sementara mengidentifikasi potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada enam daerah di Maluku.


Keenam daerah, yaitu Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Buru. 


"Untuk pelanggarannya kita mengidentifikasi ada potensi PSU," ungkap Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada wartawan di Ambon, Kamis (15/02/2024).


Dikatakan, potensi PSU dikarenakan ditemukan dua pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 732.


Pelanggaran dimaksud, berupa ada Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), atau daftar pemilih khusus (DPK), maupun daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi mendapat undangan mencoblos.


Kemudian ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali baik di TPS yang sama maupun TPS yang berbeda.


"Yang paling dominan dari wilayah yang disebutkan tadi, untuk kota Ambon kalau tidak salah sampai 5 TPS," ucapnya.  


Untuk membuktikan hal tersebut, menurutnya masih perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan bukti-bukti yang diterima. 


"Itu yang utama, itu yang kita temukan dan rekomendasi nanti akan diberikan jika kami sudah memastikan bahwa dugaan itu terbukti terjadi," ucapnya


Ditanya apakah ada sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu, menurutnya akan dilihat lagi, mengingat perbuatan yang dilakukan termasuk pelanggaran pidana. 


Walaupun demikian, Kata Subair Bawaslu masih fokus ke sanksi administrasi berupa rekomendasi PSU. 


"Saya lihat dulu sanksinya seperti apa karena itukan perbuatan pidana seseorang yang memilih lebih dari sekali kemudian mewakili mengatasnamakan nama orang lain dalam mencoblos ada sanksi pidananya. Sementara kita masih fokus ke sanksi  administrasinya berupa rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang," pungkasnya.




Demikianlah Artikel Potensi Pemungutan Suara Ulang Pada Enam Daerah Di Maluku

Sekianlah artikel Potensi Pemungutan Suara Ulang Pada Enam Daerah Di Maluku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Potensi Pemungutan Suara Ulang Pada Enam Daerah Di Maluku dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2024/02/potensi-pemungutan-suara-ulang-pada.html