Orang Dekat Gubernur Patrick Papilaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Orang Dekat Gubernur Patrick Papilaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Orang Dekat Gubernur Patrick Papilaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Orang Dekat Gubernur Patrick Papilaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
link : Orang Dekat Gubernur Patrick Papilaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca juga


Orang Dekat Gubernur Patrick Papilaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

AMBON - BERITA MALUKU. Chrisnanimory Patrick Papilaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun. 


Penetapan tersangka orang dekat Gubernur, Murad Ismail dan Istri Gubernur Widya Pratiwi Murad itu usai Penyidik Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku lakukan gelar perkara pada Kamis (01/02/2024). 


"Sudah tersangka ya," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol.

Hujra Soumena dikonfirmas, Selasa (6/2/2024). 


Atas perbuatannya, kata Hujra, Patrick dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 


Sebagai informasi, La Man yang merupakan Kuasa Hukum Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun melaporkan Patrick ke Ditreskrimsus Polda Maluku Jumat (8/12/2023) atas kasus pencemaran nama baik di media sosial (medsos), sesuai surat tanda terima laporan atau pengaduan Nomor : STTP/126/XIII/Ditreskrimsus.  


Laporan tersebut juga melampirkan barang bukti video pencermaran serta bukti screenshoot akun tiktok Patrick dalam laporan tersebut. 


Laporan itu terkait peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun tiktok @patrickpapilayaii milik Patrick melalui video berdurasi 07.10 menit yang diunggah pada 6 Desember 2023. 


Alasan Watubun yang juga Ketua DPD PDI-Perjuangan Maluku ini polisikan Patrick, karena dugaan ujaran kebencian. Lewat akun tiktok, Patrick diduga menyebarkan fitnah atau kata-kata tidak pantas terhadap Benhur.



Demikianlah Artikel Orang Dekat Gubernur Patrick Papilaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Sekianlah artikel Orang Dekat Gubernur Patrick Papilaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Orang Dekat Gubernur Patrick Papilaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2024/02/orang-dekat-gubernur-patrick-papilaya.html

Related Posts :