Pertamina Regional Papua Maluku Ingatkan Masyarakat Jual BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara

Pertamina Regional Papua Maluku Ingatkan Masyarakat Jual BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pertamina Regional Papua Maluku Ingatkan Masyarakat Jual BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pertamina Regional Papua Maluku Ingatkan Masyarakat Jual BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara
link : Pertamina Regional Papua Maluku Ingatkan Masyarakat Jual BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara

Baca juga


Pertamina Regional Papua Maluku Ingatkan Masyarakat Jual BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara


AMBON - BERITA MALUKU.
PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melarang konsumen membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Papua-Maluku dengan maksud untuk dijual kembali demi mencari keuntungan.


"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas," kata Edi Mangun selaku Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku.


Menurut Edi, bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan dalam niaga BBM, pasal 53 UU No.

22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.


"Hal ini termasuk kios-kios juga kan sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi juga ini ditengah kota, pertama, sudah melanggar UU Migas, dan juga ini sangat berbahaya, baik bagi kesehatan dan keselamatan penjual BBM dan pengaruhnya juga terhadap orang lain," ungkapnya.


Edi melanjutkan, jika ada pihak-pihak yang mengeluarkan rekomendasi terkait penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, dikarenakan telah melanggar UU Migas.


"Dan perlu diketahui bahwa dampak dari praktik pembelian BBM subsidi berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi ini akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," terang Edi.


Dirinya berharap untuk kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli BBM bersubsidi di SPBU, untuk kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi.


"Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali ke pengecer, dan hal ini sudah selayaknya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan BBM bersubsidi dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” tutup Edi.



Demikianlah Artikel Pertamina Regional Papua Maluku Ingatkan Masyarakat Jual BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Pertamina Regional Papua Maluku Ingatkan Masyarakat Jual BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pertamina Regional Papua Maluku Ingatkan Masyarakat Jual BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2023/08/pertamina-regional-papua-maluku.html

Related Posts :