Satgas TPPO Dibentuk, Kapolda: Tindak dan Proses Hukum Siapapun yang Melakukan TPPO di Maluku

Satgas TPPO Dibentuk, Kapolda: Tindak dan Proses Hukum Siapapun yang Melakukan TPPO di Maluku - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Satgas TPPO Dibentuk, Kapolda: Tindak dan Proses Hukum Siapapun yang Melakukan TPPO di Maluku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Satgas TPPO Dibentuk, Kapolda: Tindak dan Proses Hukum Siapapun yang Melakukan TPPO di Maluku
link : Satgas TPPO Dibentuk, Kapolda: Tindak dan Proses Hukum Siapapun yang Melakukan TPPO di Maluku

Baca juga


Satgas TPPO Dibentuk, Kapolda: Tindak dan Proses Hukum Siapapun yang Melakukan TPPO di Maluku


AMBON - BERITA MALUKU.
Untuk mencegah dan menindak sindikat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kepolisian Daerah Maluku membentuk tim satuan tugas khusus (satgas).


Tim Satgas TPPO yang langsung dibentuk Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif ini dipimpin oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Stephen M. Napiun. Wakapolda akan dibantu Direktur Reskrimum dan Direktur Binmas Polda Maluku.


"Satgas TPPO dibentuk sebagai tindak lanjut arahan

bapak Kapolri untuk membentuk satgas TPPO di setiap Polda untuk mencegah terjadinya TPPO baik yang sifatnya pengiriman pekerja migran ke luar negeri ataupun TPPO yang di dalam negeri," ungkap Kapolda Maluku Lotharia Latif, Rabu (7/6/2023).


Kasus TPPO menjadi perhatian Presiden RI. Polri diminta untuk menangkap para sindikat dan dapat melindungi korban TPPO.


"Maluku juga sangat berpotensi terjadinya TPPO meskipun sifatnya masih lokal dalam negeri," katanya.


Beberapa kasus TPPO yang ditangani, terdapat sejumlah sektor-sektor usaha mempekerjakan anak di bawah umur, dan tidak sesuai aturan maupun ketentuan yang berlaku.


"Kami berharap jangan ada usaha-usaha yang melanggar ketentuan, dan sektor-sektor yang rawan adalah usaha-usaha hiburan atau perusahan-perusahan yang mempekerjakan perempuan dan anak di bawah umur," pintanya.


Irjen Latif meminta para Kapolres untuk melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan. Kapolres jajaran juga diminta agar selalu berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai persoalan tersebut. 


"Bila ditemukan pelanggaran agar dilakukan penegakan hukum. Proses hukum dengan tegas siapapun yang terlibat dan jangan ada aparat yang juga bermain di kasus-kasus tersebut," ingatnya.



Demikianlah Artikel Satgas TPPO Dibentuk, Kapolda: Tindak dan Proses Hukum Siapapun yang Melakukan TPPO di Maluku

Sekianlah artikel Satgas TPPO Dibentuk, Kapolda: Tindak dan Proses Hukum Siapapun yang Melakukan TPPO di Maluku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Satgas TPPO Dibentuk, Kapolda: Tindak dan Proses Hukum Siapapun yang Melakukan TPPO di Maluku dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2023/06/satgas-tppo-dibentuk-kapolda-tindak-dan.html

Related Posts :