Judul : Satgas TPPO Dibentuk, Kapolda: Tindak dan Proses Hukum Siapapun yang Melakukan TPPO di Maluku
link : Satgas TPPO Dibentuk, Kapolda: Tindak dan Proses Hukum Siapapun yang Melakukan TPPO di Maluku
Satgas TPPO Dibentuk, Kapolda: Tindak dan Proses Hukum Siapapun yang Melakukan TPPO di Maluku
AMBON - BERITA MALUKU. Untuk mencegah dan menindak sindikat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kepolisian Daerah Maluku membentuk tim satuan tugas khusus (satgas).
Tim Satgas TPPO yang langsung dibentuk Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif ini dipimpin oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Stephen M. Napiun. Wakapolda akan dibantu Direktur Reskrimum dan Direktur Binmas Polda Maluku.
"Satgas TPPO dibentuk sebagai tindak lanjut arahan
Kasus TPPO menjadi perhatian Presiden RI. Polri diminta untuk menangkap para sindikat dan dapat melindungi korban TPPO.
"Maluku juga sangat berpotensi terjadinya TPPO meskipun sifatnya masih lokal dalam negeri," katanya.
Beberapa kasus TPPO yang ditangani, terdapat sejumlah sektor-sektor usaha mempekerjakan anak di bawah umur, dan tidak sesuai aturan maupun ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap jangan ada usaha-usaha yang melanggar ketentuan, dan sektor-sektor yang rawan adalah usaha-usaha hiburan atau perusahan-perusahan yang mempekerjakan perempuan dan anak di bawah umur," pintanya.
Irjen Latif meminta para Kapolres untuk melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan. Kapolres jajaran juga diminta agar selalu berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai persoalan tersebut.
"Bila ditemukan pelanggaran agar dilakukan penegakan hukum. Proses hukum dengan tegas siapapun yang terlibat dan jangan ada aparat yang juga bermain di kasus-kasus tersebut," ingatnya.
Demikianlah Artikel Satgas TPPO Dibentuk, Kapolda: Tindak dan Proses Hukum Siapapun yang Melakukan TPPO di Maluku
Anda sekarang membaca artikel Satgas TPPO Dibentuk, Kapolda: Tindak dan Proses Hukum Siapapun yang Melakukan TPPO di Maluku dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2023/06/satgas-tppo-dibentuk-kapolda-tindak-dan.html