Curi Rokok, Pemuda AP Terancam Lima Tahun Penjara

Curi Rokok, Pemuda AP Terancam Lima Tahun Penjara - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Curi Rokok, Pemuda AP Terancam Lima Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Curi Rokok, Pemuda AP Terancam Lima Tahun Penjara
link : Curi Rokok, Pemuda AP Terancam Lima Tahun Penjara

Baca juga


Curi Rokok, Pemuda AP Terancam Lima Tahun Penjara


AMBON - BERITA MALUKU
. Polisi akhirnya meringkus A. P alias A karena kedapatan mencuri di Toko CV Abadi Mandiri, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, A. P alias A.
Penangkapan A. P alias A (Pelaku) oleh personil Unit Buser & Subnit 3 Pidum, dipimpin langsung Kanit
Buser Ipda S. Taberima dan Kasubdnit 3 Pidum Bripka Tonce Hattu, Rabu (05/10/2022). Menindaklanjuti laporan L L (korban) No. : LP /B/469/IX/ 2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku 27 September.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Kamis (20/10/2022) mengatakan pencurian di Toko CV Abadi Mandiri, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terjadi pada 26 September.

Saat itu tersangka masuk ke dalam Toko kemudian bersembunyi di tempat penyimpanan barang, malam hari sekitar pukul 19.30 wit, saat toko sudah tutup, tersangka keluar dari tempat persembunyiannya kemudian langsung mengambil barang dagangan korban.

Barang tersebut berupa 19 slop rokok berbagai merk, dan uang tunai sejumlah Rp3.200.000, dengan total kerugian sekitar Rp8.800.000.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.


Demikianlah Artikel Curi Rokok, Pemuda AP Terancam Lima Tahun Penjara

Sekianlah artikel Curi Rokok, Pemuda AP Terancam Lima Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Curi Rokok, Pemuda AP Terancam Lima Tahun Penjara dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2022/10/curi-rokok-pemuda-ap-terancam-lima.html

Related Posts :