Hindari Praktik Calo, WP Diminta Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online/Offline dan Samsat Keliling

Hindari Praktik Calo, WP Diminta Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online/Offline dan Samsat Keliling - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hindari Praktik Calo, WP Diminta Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online/Offline dan Samsat Keliling, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hindari Praktik Calo, WP Diminta Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online/Offline dan Samsat Keliling
link : Hindari Praktik Calo, WP Diminta Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online/Offline dan Samsat Keliling

Baca juga


Hindari Praktik Calo, WP Diminta Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online/Offline dan Samsat Keliling


SULUT,Elnusanews  - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Atteng meminta kepada seluruh Wajib Pajak (WP) di daerah bumi nyiur melambai Sulawesi Utara (Sulut) yang akan membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di Sulawesi Utara (Sulut), dilarang menitipkan uangnya kepada petugas agar terhindar dari praktik calo. 


“Saya ingatkan lagi kepada wajib pajak jangan menitipkan uang pajak kendaraan bermotor kepada petugas pelayanan Samsat atau kepada ASN/THL Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara,"

tegas Olvie Atteng, Selasa (6/9/2022).


Ia mengatakan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib pajak bisa membayar lewat online atau offline. Secara offline, wajib pajak datang langsung ke Samsat terdekat atau Samsat

Keliling. 


“Pelayanannya nanti diarahkan di Samsat. Tidak ada namanya uang pajak dititip. Pembayarannya lewat loket pembayaran,” jelasnya.


Dikatakannya saat ini, sudah ada beberapa cara pembayaran dengan menggunakan sistem online. Di antaranya, lewat BSG dan layanan e-Samsat di aplikasi Tokopedia serta bisa dilayani di Kantor Pos. Caranya cukup mudah, pemilik kendaraan terlebih dahulu mendapatkan kode bayar pada aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut yang dapat diunduh di Google Play Store atau klik Info Pajak Kendaraan Sulut. 


"Pada kode bayar tersebut tertera data kendaraan dan jumlah pajak yang akan dibayar. Nantinya pembayaran tinggal dilakukan lewat teller, ATM atau bisa juga m-banking BSG,” bebernya. 


Dirinya pun berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan. 


"Ini masih ada keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-58 Provinsi Sulawesi Utara. 


“Jadi, saya harap wajib pajak kendaraan bermotor memanfaatkan keringanan ini. Karena keringanan ini hanya berlaku hingga akhir September,” tukasnya.


Sembari mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di daerah ini untuk membangun kesadaran membayar pajak kendaraan bemotor dalam rangka mengoptimalkan program OD-SK di sektor PAD.


(roker)




Demikianlah Artikel Hindari Praktik Calo, WP Diminta Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online/Offline dan Samsat Keliling

Sekianlah artikel Hindari Praktik Calo, WP Diminta Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online/Offline dan Samsat Keliling kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hindari Praktik Calo, WP Diminta Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online/Offline dan Samsat Keliling dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2022/09/hindari-praktik-calo-wp-diminta-bayar.html

Related Posts :