Ini Surat Edaran dari Gubernur Olly Tentang Penegakan Prokes Covid-19 di Sulut - Hallo sahabat
Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Surat Edaran dari Gubernur Olly Tentang Penegakan Prokes Covid-19 di Sulut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita Berita,
Artikel Berita dini hari,
Artikel Berita hangat,
Artikel Berita harga,
Artikel Berita hari ini,
Artikel Berita islam,
Artikel Berita jalanan,
Artikel Berita kemarin,
Artikel Berita malam ini,
Artikel Berita politik,
Artikel Berita terbaru,
Artikel Berita war,
Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Ini Surat Edaran dari Gubernur Olly Tentang Penegakan Prokes Covid-19 di Sulutlink :
Ini Surat Edaran dari Gubernur Olly Tentang Penegakan Prokes Covid-19 di Sulut
Ini Surat Edaran dari Gubernur Olly Tentang Penegakan Prokes Covid-19 di Sulut
SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulut.
Surat edaran terbaru dengan Nomor: 440/22.2158/Sekr-Dinkes ditandatangani Gubernur Olly 11 Maret 2022. Berikut
isi surat tersebut:
Mencermati perkembangan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaku perjalanan yang masuk di pintu kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat tidak diwajibkan lagi melakukan Rapid Antigen;
2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Memperluas cakupan vaksinasi baik dosis 1, 2 dan 3;
4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubemur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes tanggal 5 Februari 2022 Tentang Penegasan Atas Surat Edaran Gubemur Sulawesi utara Nornor 440/22.1248/Sekr-Dinkes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.(roker)
Demikianlah Artikel Ini Surat Edaran dari Gubernur Olly Tentang Penegakan Prokes Covid-19 di Sulut
Sekianlah artikel Ini Surat Edaran dari Gubernur Olly Tentang Penegakan Prokes Covid-19 di Sulut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ini Surat Edaran dari Gubernur Olly Tentang Penegakan Prokes Covid-19 di Sulut dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2022/03/ini-surat-edaran-dari-gubernur-olly.html
Related Posts :
Satgas TMMD Bantu Pengecetan Kantor Lurah Kumersot
BITUNG,Elnusanews - Personel satgas TMMD ke-111 Kodim 1310/Bitung melanjutkan kegiatan gotong royo… Read More...
Dukung Konservasi, TMMD Kodim 1310/Bitung Lakukan Penghijauan
BITUNG,Elnusanews - Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, Dan SSK TMMD Lettu INF Jullen Ton… Read More...
Vaksinasi Lansia di Sulut, Tomohon Tempati Urutan Pertama Capai 76 Persen
TOMOHON,Elnusanews - Puji Tuhan Kota Tomohon menempati urutan pertama dalam prosentase angka vaksin… Read More...
Fabian Kaloh : Lewat Doa Dan Bekerja, Niscaya Pandemi Covid 19 Dapat Berakhir
DEPROV,Elnusanews -- Legislator DPRD Sulut Fabian Kaloh menyampaikan salut atas kegiatan Do… Read More...
Penyelidikan Dan Prarekontruksi Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cengkeh Dan Pala Di Kampung Karatung I Kecamatan Manganitu
SANGIHE, Elnusanews - Kasus pencurian Cengkeh dan pala di Kampung Karatung satu (Paghulu),pada 9 fe… Read More...