Terkait Pengungsi Pelauw, DPRD Maluku Agendakan Panggil Bupati Dan DPRD Malteng

Terkait Pengungsi Pelauw, DPRD Maluku Agendakan Panggil Bupati Dan DPRD Malteng - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait Pengungsi Pelauw, DPRD Maluku Agendakan Panggil Bupati Dan DPRD Malteng, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terkait Pengungsi Pelauw, DPRD Maluku Agendakan Panggil Bupati Dan DPRD Malteng
link : Terkait Pengungsi Pelauw, DPRD Maluku Agendakan Panggil Bupati Dan DPRD Malteng

Baca juga


Terkait Pengungsi Pelauw, DPRD Maluku Agendakan Panggil Bupati Dan DPRD Malteng


AMBON - BERITA MALUKU.
DPRD Provinsi Maluku mengagendakan untuk melakukan pemanggilan terhadap Bupati dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Pemanggilan tersebut merupakan bukti nyata DPRD Maluku dalam memperjuangkan nasib pengungsi Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Malteng yang selama satu dekade (10 tahun)
tidak pernah diperhatikan oleh pemerintah setempat.

"Karena data pengungsi merupakan tanggungjawab mereka, maka kita akan undang Bupati dan DPRD Maluku Tengah untuk mengambil langkah secara bersama, sehingga persoalan yang sudah begitu lama melilit sebagian masyarakat Pelauw ditempat pengungsian bisa kita selesaikan,"ungkap Wattimury kepada wartawan usai pertemuan bersama perwakilan pengungsi pelauw di ruang  paripurna DPRD Maluku, Senin (13/12/2021).

Dikatakan, selain membahas data pengungsi, dalam pertemuan bersama Bupati dan DPRD Malteng juga akan dibahas kebutuhan masyarakat berupa sandang, pangan, papan
yang selama ini tidak diperhatikan selama warga konflik pelauw berada di tenda pengungsian.

"Bayangkan 10 tahun hidup ditempat pengungsian tetapi tidak pernah mendapat apa-apa sebagai orang yang sementara mengungsi. oleh karenanya akan segera kita
koordinasikan masalah ini. sehingga diharapkanb dalam waktu singkat keberadaan mereka ditempat pengungsian bisa ditangani pemerintah daerah setempat," tuturnya.

Selain upaya tersebut, menurutnya DPRD melalui pimpinan, ketua fraksi, dan badan musyawarah (Bamus), akan membicarakan langkah-langkah apa yang akan segera diambil selanjutnya. Baik itu, pembentukan panitia kerja (panja) ataukah panitia khusus (pansus).

Dirinya tidak memungkiri dalam penyelesaian persoalan ini tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi dilakukan secara bertahap.

"Mudah-mudahan bisa terselesaikan secara keseluruhan. Sehingga harapan pengungsi bisa datang di kampung halaman kembali bertemu keluarga basudara mereka
disana," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Benhur Watubun mengutarakan kebijakan DPRD Maluku untuk penyelesaian hak-hak pengungsi Pelauw dijamin dalam UUD NRI pasal 18b negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat yang sifatnya secara terstruktur dapat diakui sepanjang tidak bertentang dengan nilai-nilai pancasila. Sehingga langkah DPRD Maluku untuk mengundang pihak-pihak tersebut baik itu, Bupati maupun Gubernur, pihaknya sangat mendukung.

"Karena ini masalah DPRD maka harus diselesaikan secara bersama-sama dan tuntas," pungkasnya.


Demikianlah Artikel Terkait Pengungsi Pelauw, DPRD Maluku Agendakan Panggil Bupati Dan DPRD Malteng

Sekianlah artikel Terkait Pengungsi Pelauw, DPRD Maluku Agendakan Panggil Bupati Dan DPRD Malteng kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terkait Pengungsi Pelauw, DPRD Maluku Agendakan Panggil Bupati Dan DPRD Malteng dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/12/terkait-pengungsi-pelauw-dprd-maluku.html

Related Posts :