KPK Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama DPRD Maluku

KPK Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama DPRD Maluku - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama DPRD Maluku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama DPRD Maluku
link : KPK Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama DPRD Maluku

Baca juga


KPK Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama DPRD Maluku


AMBON - BERITA MALUKU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi teringegrasi bersama DPRD Maluku.

Kegiatan berlangsung dilantai lima baileo rakyat, karang panjang, Ambon, rabu (03/11/2021), dipimpin Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, didampinggi Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan Rakor yang dilaksanakan dengan semangat bersaudara ini untuk mengawasi, mengawal dan meregulasi, dalam memajukan Maluku menjadi daerah adil dan makmur.

Menurutnya, selain memiliki fungsi kontrol terhadap kinerja pemerintah dan menyerap aspirasi masyarakat, DPRD yang didirikan oleh negara juga mempunyai tugas untuk mengawasi penegakan hukum, seperti hal dilakukan KPK.

"Kalau DPRD berfungsi mengontrol politik, kami mengawasi secara efektif, tetapi semangatnya sama agat anggaran provinsi menetes seluruhnya bagi rakyat Maluku dalam memajukan kesejahteraan umum, adil dan makmur,"tuturnya.

Tak hanya DPRD, dalam pelaksanaannya KPK juga membangun koordinasi dengan instansi lainnya, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penanganan korupsi di Maluku.

Ditanya sudah berapa banyak laporan atau kasus dugaan korupsi yang masuk ke KPK, dirinya tidak mau untuk membeberkanya, karena mulai penyelidikan sampai penuntutan di KPK semuanya bersifat rahasia, sampai kemudian dibuka untuk disidangkan di Pengadilan.

"Kalau berapa banyak kami tidak bisa menyampaikan, kalau sudah masuk penuntutan baru kami buka, pastinya ada,"ucapnya.

Disingung ancaman hukuman mati bagi koruptor, jelasnya sesuai Undang-Undang 31 tahun 1999 junto 20 tahun 2021, hukuman mati ada untuk tindak pidana korupsi yang terjadi sebagaimana pasal 2 ayat 2, yaitu tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya krisis, bencana alam, covid-19, dan lain sebagainya.

Ditempat sama, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, rakor yang dilaksanakan KPK sangat baik, terdapat beberapa kasus yang diangkat sebagai materi diskusi, terkait pengalihan aset dan sebagainya. Hal ini tentu menjadi pegangan untuk melaksanakan fungsi dewan.

"Saya yakin sungguh berdasarkan penjelasan KPK, masing-masing anggota dewan sudah bisa mencerna apa yang akan dilakukan sebagai wakil rakyat di lembaga ini,"tandasnya.

Prinsipnya hal positif diambil melalui rakor ini, ungkap Wattimury kerja kepada rakyat harusnya kerja berkualitas.

"Karena itu Rakor ini untuk menjaga marwah agar bisa bekerja secara berkualitas bagi rakyat dan lembaga ini,"tutupnya.


Demikianlah Artikel KPK Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama DPRD Maluku

Sekianlah artikel KPK Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama DPRD Maluku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama DPRD Maluku dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/11/kpk-rakor-pemberantasan-korupsi-bersama.html