Judul : MT, Oknum Guru "Cabul" Masuk Tahap Penyidikan APH
link : MT, Oknum Guru "Cabul" Masuk Tahap Penyidikan APH
MT, Oknum Guru "Cabul" Masuk Tahap Penyidikan APH
MINSEL, Elnusanews- Dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan kembal dibuat heboh atas dugaan pelecehan oknum guru terhadap salah satu siswa.
Peristiwa ini terjadi di Sekolah SMA Motoling, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan pada Senin kemarin dan sempat viral di sosial
Peristiwa ini terjadi di Sekolah SMA Motoling, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan pada Senin kemarin dan sempat viral di sosial
media.
Dimana oknum guru MT (terduga) melakukan aksi cabul dengan meremas payudara salah satu siswi saat kegiatan belajar berlangsung.
Kini prosesnya telah memasuki tahap penyidikan pihak berwajib dalam hal ini Polres Minahasa Selatan.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK; saat dikonfirmasi pada Selasa 12, Oktober 2021 membenarkan kejadian tersebut.
"Terduga pelaku berinisial MT, oknum guru sekolah menengah, sudah diinterogasi. Penyidik langsung kejar bola dengan melakukan pendalaman kasus dan korban akhirnya Meu buat laporan," ungkap AKP Rio.
Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, pihaknya saat ini masih terus melengkapi berkas perkara dalam rangkaian penyidikan. "Unit PPA saat ini masih terus melengkapi berkas penyidikan," tambah Kasat Reskrim.
Adapun terduga pelaku MT diduga melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Adapun informasi terbaru yang didapat, perbuatan cabul oknum guru (MT) lebih dari satu siswi.
(Rela)
Dimana oknum guru MT (terduga) melakukan aksi cabul dengan meremas payudara salah satu siswi saat kegiatan belajar berlangsung.
Kini prosesnya telah memasuki tahap penyidikan pihak berwajib dalam hal ini Polres Minahasa Selatan.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK; saat dikonfirmasi pada Selasa 12, Oktober 2021 membenarkan kejadian tersebut.
"Terduga pelaku berinisial MT, oknum guru sekolah menengah, sudah diinterogasi. Penyidik langsung kejar bola dengan melakukan pendalaman kasus dan korban akhirnya Meu buat laporan," ungkap AKP Rio.
Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, pihaknya saat ini masih terus melengkapi berkas perkara dalam rangkaian penyidikan. "Unit PPA saat ini masih terus melengkapi berkas penyidikan," tambah Kasat Reskrim.
Adapun terduga pelaku MT diduga melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Adapun informasi terbaru yang didapat, perbuatan cabul oknum guru (MT) lebih dari satu siswi.
(Rela)
Demikianlah Artikel MT, Oknum Guru "Cabul" Masuk Tahap Penyidikan APH
Sekianlah artikel MT, Oknum Guru "Cabul" Masuk Tahap Penyidikan APH kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel MT, Oknum Guru "Cabul" Masuk Tahap Penyidikan APH dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/10/mt-oknum-guru-cabul-masuk-tahap.html