Jaksa Dan Hakim Tangani Kasus Ilegal Loging Sabuai Dilaporkan ke Kejagung dan MA

Jaksa Dan Hakim Tangani Kasus Ilegal Loging Sabuai Dilaporkan ke Kejagung dan MA - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa Dan Hakim Tangani Kasus Ilegal Loging Sabuai Dilaporkan ke Kejagung dan MA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa Dan Hakim Tangani Kasus Ilegal Loging Sabuai Dilaporkan ke Kejagung dan MA
link : Jaksa Dan Hakim Tangani Kasus Ilegal Loging Sabuai Dilaporkan ke Kejagung dan MA

Baca juga


Jaksa Dan Hakim Tangani Kasus Ilegal Loging Sabuai Dilaporkan ke Kejagung dan MA


AMBON - BERITA MALUKU.
Hukuman Jaksa Penutut Umum (JPU) dan putusan Hakim terhadap terkdakwa Imanuel Quedarusman alias Yongki selaku Komisaris Utama CV. Sumber Berkat Makmur dalam kasus Ilegal Loging yang terjadi di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, dirasakan tidak adil oleh msyarakat adat Sabuai. 


Pasalnya tuntutan Julivia M. Selano,SH selaku JPU kepada terdakwa hanya 1 tahun dua bulan. Begitu pula Hakim Pengadilan Dataran Hunimoa Awal Darmawan Akhmad yang memeriksa dan mengadili terdakwa hanya memutuskan 2 tahun penjara dan denda Rp500.000.000, dan kalau denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan. 


Terhadap Tuntutan JPU dan

Hakim Pengadilan Dataran Hunimoa, masyarakat adat Sabuai merasa tidak adil dan jauh dari harapan, dikarenakan atas perbuatan terdakwa berdampak buruk terhadap kerusakan hutan, sehingga memicu terjadinya banjir dan tanah longsor. 


"Menurut kami hukuman yang dilimpahkan kepada terdakwa tidak wajar, karena tidak sesuai dengan perbuatannya, mnasih sangat jauh dari rasa keadilan," ungkap tokoh adat negeri Sabuai, Oktovianus Tetty dalam keterangan perss di Ambon, Kamis (05/08/2021). 


Dikatakan, berangkat dari dari dakwaan maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, namun sangat disayangkan putusan yang diucapkan oleh Hakim pengadilan negeri dataran Hunimua jauh dari rasa keadilan. 


"Tuntutan JPU sangat tidak rasional, karena tidak mempertimbangkan kerusakan hutan yang terjadi adanya aktifitas ilegal loging, tentu sangat menyengsarakan kami khususnya anak cucu kami negeri sabuai dikemudian hari," ungkapnya. 


Terhadap hal dimaksud, atas nama masyarakat adat Sabuai, dirinya akan melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung tembusan Kejaksaan Tinggi Maluku, sedangkan Hakim akan dilaporkan ke Makamah Agung (MA), Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial tembusan ke Pengadilan Tinggi. 


"Paling terlambat besok kita sudah laporkan," tegasnya.



Demikianlah Artikel Jaksa Dan Hakim Tangani Kasus Ilegal Loging Sabuai Dilaporkan ke Kejagung dan MA

Sekianlah artikel Jaksa Dan Hakim Tangani Kasus Ilegal Loging Sabuai Dilaporkan ke Kejagung dan MA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jaksa Dan Hakim Tangani Kasus Ilegal Loging Sabuai Dilaporkan ke Kejagung dan MA dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/08/jaksa-dan-hakim-tangani-kasus-ilegal.html

Related Posts :