Bupati Fatlolon Hadiri Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Saumlaki

Bupati Fatlolon Hadiri Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Saumlaki - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati Fatlolon Hadiri Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Saumlaki, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati Fatlolon Hadiri Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Saumlaki
link : Bupati Fatlolon Hadiri Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Saumlaki

Baca juga


Bupati Fatlolon Hadiri Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Saumlaki


SAUMLAKI - BERITA MALUKU.
Sidang kasus pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, dimana Bupati selaku saksi korban dan Kilyon Luturmas sebagai Saksi II. Sidang tersebut digelar pada Kamis (12/08/2021).


Bupati Fatlolon usai menghadiri sidang tersebut menjelaskan, terkait laporan hukum kepada terdakwa John Solmeda (JS), yang kini telah masuk dalam tahap persidangan, dimana terdakwa JS dalam postingan tulisannya pada salah satu media sosial tentang kalimat "bupati

mewakili kontraktor melakukan pembayaran kepada masyarakat dan DAK sudah cair 100 persen serta disimpan pada rekening kontraktor". Menurut dia kalimat tersebut adalah suatu tindakan pembohongan kepada publik.


Dirinya menambahkan, setelah dilakukan pengecekan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan dinas terkait, ternyata belum dilakukannya pencairan 100 persen dan pekerjaan tersebutpun juga belum selesai. Selain belum adanya pencairan 100 persen, juga tidak ada penitipan dana pada rekening kontraktor. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya rincian rekening koran milik kontraktor.


"Gugatan ini supaya terdakwa dapat menyadari bahwa perbuatannya salah. Ada unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan kebohongan publik," ujar Bupati.


Dirinya berharap, masyarakat dapat jeli dalam membaca suatu berita ataupun postingan di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap suatu pemberitaan atau postingan dimaksud.


Agenda sidang gugatan pencemaran nama baik tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahriman Jayadi, S.H., M.H dengan anggota Elvas Yanwardi, S.H., M.H, dan Asis Junaedi, S.H., M.H. Selain Bupati Fatlolon sebagai saksi, juga Kilyon Luturmas saksi II. Sedangkan pihak terdakwa JS didampingi dua pengacaranya yakni Andreas Go, S.H dan Edwardus Futwembun, S.H. (**)



Demikianlah Artikel Bupati Fatlolon Hadiri Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Saumlaki

Sekianlah artikel Bupati Fatlolon Hadiri Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Saumlaki kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bupati Fatlolon Hadiri Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Saumlaki dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/08/bupati-fatlolon-hadiri-sidang-kasus.html

Related Posts :