2.559 Pelamar CPNS Lulus Administrasi, Perebutkan 139 Formasi

2.559 Pelamar CPNS Lulus Administrasi, Perebutkan 139 Formasi - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 2.559 Pelamar CPNS Lulus Administrasi, Perebutkan 139 Formasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 2.559 Pelamar CPNS Lulus Administrasi, Perebutkan 139 Formasi
link : 2.559 Pelamar CPNS Lulus Administrasi, Perebutkan 139 Formasi

Baca juga


2.559 Pelamar CPNS Lulus Administrasi, Perebutkan 139 Formasi


AMBON – BERITA MALUKU.
Sebanyak 2.559 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup pemerintah provinsi Maluku dinyatakan lolos seleksi administrasi, berdasarkan keputusan Panitia Seleksi Daerah Calon Aparatur Sipil Negara (Panselda CASN) Nomor : 03/PANSELDA.CASN/VIII/2021. 


“Jadi dari 2.805 yang mendaftar, 2.559 pelamar dinyatakan lolos admnistrasi, untuk perebutkan 139 formasi jabatan,” ungkap Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Israh Budi dikonfirmasi, Rabu (03/08/2021), 


Sementara 2.989 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kata

Israh, kelulusan admnistrasi akan diumumkan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 


Dikatakan, 2.559 pelamar CPNS yang telah dinyatakan lolos akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). 


Jadwal pelaksanaan SKD, ungkapnya akan disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pandemi Covid- 19 dan akan diumumkan kemudian melalui laman SSCASN BKN.


Lebih lanjut dikatakan, bagi pelamar yang tidak dinyatakan lulus seleksi Administrasi, pemerintah memberikan kesempatan untuk memasukan sanggahan, diberi waktu selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi administrasi.


Menurutnya, selama masa sanggahan, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki atau mengubah atau mengunggah ulang apalagi memperbarui dokumen yang telah diunggah atau bahkan menambah dokumen apapun. 


Khusus untuk pelamar tenaga kesehatan yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) sudah habis, berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/ 112 1/ S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2021 hal Verifikasi Administrasi Persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) pada Seleksi CASN Tahun 2021 dapat mengajukan sanggah.




Demikianlah Artikel 2.559 Pelamar CPNS Lulus Administrasi, Perebutkan 139 Formasi

Sekianlah artikel 2.559 Pelamar CPNS Lulus Administrasi, Perebutkan 139 Formasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 2.559 Pelamar CPNS Lulus Administrasi, Perebutkan 139 Formasi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/08/2559-pelamar-cpns-lulus-administrasi.html

Related Posts :