Judul : Ronny Sianressy Ditetapkan Sebagai Tersangka
link : Ronny Sianressy Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ronny Sianressy Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ronny Sianressy sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Penetapan tersangka politisi partai Golkar Maluku ini diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Ambon Pp Lease, AKP Jufri Jawa, dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (30/06/2021).
Dalam kasus yang menjerat pengacara ini, disangkakan pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Polresta Ambon," ungkapnya.
Menurutnya, Ronny Sianressy yang ditangkap senin, 24 Juni pukul 23.30 WIT di kos-kosan Batu Gantong Waringin, Ambon.
Pada saat ditangkap, tersangka diamankan dengan barang bukti satu paket sabu.
Dari keterangan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta.
Demikianlah Artikel Ronny Sianressy Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sekianlah artikel Ronny Sianressy Ditetapkan Sebagai Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ronny Sianressy Ditetapkan Sebagai Tersangka dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/06/ronny-sianressy-ditetapkan-sebagai.html