DPRD Maluku Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020

DPRD Maluku Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020 - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Maluku Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Maluku Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020
link : DPRD Maluku Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020

Baca juga


DPRD Maluku Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020


AMBON - BERITA MALUKU.
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun 2020 bentukan DPRD Provinsi Maluku akhirnya menyampaikan hasil kerjanya, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian hasil kerja Pansus LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2020, yang digelar di ruang rapat paripurna, Kamis (3/6/2021).


Ketua Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020, Benhur G Watubun mengatakan, Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 01 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Maluku telah mengamanatkan, bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.


Secara yuridis, menurut dia, pansus dalam proses pembahasan LKPJ Gubernur Tahun 2020 berpedoman pada sejumlah aturan yang mengikat.


"Seperti UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13  tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Peraturan Mendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019, pasal 28 peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 01 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Maluku, dan keputusan DPRD Nomor 04 tahun 2021 tentang pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020," kata Watubun.


Dikatakan, untuk memaksimalkan kerja DPRD dalam mengevaluasi dan menilai LKPJ Gubernur Tahun 2020, maka DPRD telah menetapkan keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 04 tahun 2021 tertanggal 16 April 2021 tentang pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020.


Berdasarkan itu, lanjut Watubun, maka pansus LKPJ kemudian melaksanakan kerja-kerjanya, sebagimana keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 04 tahun 2021, dimana proses kerja pansus terhadap LKPJ ini telah melewati beberapa tahapan.


"Rentetan proses kerja pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020 sebagaimana yang digambarkan, kemudian mengawali rangkaian kerja pansus dalam menilai, dan mengevaluasi LKPJ Gubernur Tahun 2020. Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah daerah untuk merevisi dokumen LKPJ yang disampaikan agar sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020," tegas Watubun.


Menurutnya, setelah pansus mendapatkan revisi dokumen LKPJ dari pemerintah daerah, maka pansus secara estafet, telah melakukan rapat kerja dari tanggal 18 Mei hingga 2 Juni 2021, untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2020.


"Pada tanggal 2 Juni 2021, pansus telah merumuskan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2020, yang materi muatannya disusun dalam sistematika sebagai berikut, umum, penilaian kelengkapan dan kelayakan dokumen, capaian kinerja pembangunan ekonomi makro daerah, capaian kinerja keuangan daerah, capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), capaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), pelaksanaan program dan kegiatan, capaian kinerja pelaksanaan tugas perbantuan dan tugas umum pemerintahan, dan penutup yang berisi kesimpulan serta rekomendasi-rekomendasi lain," pungkas Watubun.






Demikianlah Artikel DPRD Maluku Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020

Sekianlah artikel DPRD Maluku Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Maluku Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020 dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/06/dprd-maluku-gelar-paripurna-penyampaian.html