Tak Mau Tabrak Aturan, Punuh: Dikda Tak Pernah Memblokir Dana BOS

Tak Mau Tabrak Aturan, Punuh: Dikda Tak Pernah Memblokir Dana BOS - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Mau Tabrak Aturan, Punuh: Dikda Tak Pernah Memblokir Dana BOS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Mau Tabrak Aturan, Punuh: Dikda Tak Pernah Memblokir Dana BOS
link : Tak Mau Tabrak Aturan, Punuh: Dikda Tak Pernah Memblokir Dana BOS

Baca juga


Tak Mau Tabrak Aturan, Punuh: Dikda Tak Pernah Memblokir Dana BOS

Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dr Grace Punuh 




SULUT,Elnusanews - Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dr Grace Punuh menegaskan bahwa tetkait penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SMA sederajat masih sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Hal ini ditegaskan Kadikda Sulut itu, Selasa (11/5/2021) pagi kepada elnusanews.com.


Dijelaskan Punuh, berdasarkan Permendagri no 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri no 24 tahun 2020 tentang pengelolaan dana BOS pada pemerintah daerah bahwa  pelaksanaan pembayaran dana BOS tahap II dimintakan untuk dapat dilaksanakan setelah

rekon kas dan rekon aset dana BOS tahap l dan ini juga sesuai dengan surat edaran dari Kaban BKAD Pemprov Sulut.


"Sampai saat ini Dikda tidak pernah memblokir Dana BOS. Dikda hanya melakukan pengawasan penggunaan dana BOS karena dalam kurun dua tahun berturut turut sejak 2018 dan 2019 temuan dari pihak BPK ada pada  dana BOS. Dan Tahun anggaran 2020 DIKDA punya bukti bahwa ketika Tim BOS turun dan melakukan Monitoring Evaluasi tahap I rata rata semua sekolah belum menyelesaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) dana BOS untuk tahap I sementara pada tahap II sudah dicairkan tentunya ini melanggar aturan dan mekanisme yang ada serta masih banyak bukti yNg lain terkait dengan LPJ sekolah. Kalau dibiarkan pasti juga Sulut tidak akan WTP hanya karna temuan di dana BOS," tegas Grace Punuh.


Ditegaskan lagi Punuh, ada hak dan kewajiban dalam pencairan tahap I yakni hak sekolah telah diberikan dalam hal ini dana BOS.


"Maka setelah selesai tahap I tentunya ada kewajiban juga yang wajib dipenuhi oleh pihak sekolah yaitu SPJ tahap I, baik keuangan maupun aset sebelum menerima haknya di tahap II. Jadi harus seimbang antara hak dan kewajiban. Karena pada dasarnya kepala kepala sekolah harus melengkapi semua berkas yang menjadi kewajiban dalam penyaluran anggaran BOS dan harus berdasarkan SOP yang sudah di tetapkan. Bukan blokir tapi lebih kepada fungsi kontrol agar para kepala sekolah memperhatikan juga apa yang menjadi kewajiban mereka. Diantaranya melakukan rekon aset dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan," tandas Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut itu.


(ROKER)



Demikianlah Artikel Tak Mau Tabrak Aturan, Punuh: Dikda Tak Pernah Memblokir Dana BOS

Sekianlah artikel Tak Mau Tabrak Aturan, Punuh: Dikda Tak Pernah Memblokir Dana BOS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tak Mau Tabrak Aturan, Punuh: Dikda Tak Pernah Memblokir Dana BOS dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/05/tak-mau-tabrak-aturan-punuh-dikda-tak.html

Related Posts :