Polisi Tetapkan Tiga Pelaku Pengibar Bendera di Ullath Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Tiga Pelaku Pengibar Bendera di Ullath Sebagai Tersangka - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Tetapkan Tiga Pelaku Pengibar Bendera di Ullath Sebagai Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Tetapkan Tiga Pelaku Pengibar Bendera di Ullath Sebagai Tersangka
link : Polisi Tetapkan Tiga Pelaku Pengibar Bendera di Ullath Sebagai Tersangka

Baca juga


Polisi Tetapkan Tiga Pelaku Pengibar Bendera di Ullath Sebagai Tersangka


AMBON – BERITA MALUKU.
Dari hasil pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan pelaku pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Negeri Ullath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah bertepatan dengan peringatan hari Pattimura 13 Mei, sebagai tersangka. 


Tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing inisial A.P (32), M.L (43), dan F.P. 


“Jadi dari hasil pemeriksaan, ketiganya pelaku kini berstatus tersangka,” ujar Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Pp Lease, Ipda Izack Leatemia dikonfirmasi Minggu (16/05/2021). 


Atas perbuatannya, kata Leatemia ketiga tersangka disangkakan pasal 106 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.


“Saat ini ketiga tersangka sementara di tahan di Rutan Polresta Ambon,” ucapnya. 


Diberitakan sebelumnya, kronologi Peristiwa pengibaran benang raja ini berawal dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Negeri Ulath Bripka Jhodi Manukuley terlihat Bendera RMS dua buah berukuran 2 x 100 meter yang dinaikan Pukul 02.30 WIT di dalam Negeri Ullath tepatnya di Pohon Mangga Belakang Rumah Ape Manuputty. 


Tak sampai disitu, bendera empat warna dengan ukuran yang sama yakni 2 x 110 cm kembali berkibar di depan Rumah antara Agustinus Pattipelohy dan Sekertaris Negeri Ullath Wempy Telehala, oleh kedua pelaku. Dan atas inisiasi warga negeri Ulath sendiri menahan kedua pelaku, kemudian menyerahkan kepada Bhabinkamtibmas Negeri Ullath untuk di amankan.


Dari kejadian dan Informasi tersebut, jelasnya pukul 10.00 WIT Kapolsek Saparua AKP Roni F Manawan bersama Regu Patroli Polsek Saparua dan Sabhara Polresta Ambon turun ke TKP untuk menjemput Pelaku dan di bawa ke Polsek Saparua untuk diamankan.


Barang bukti berupa empat buah Bendera RMS dengan ukuran yang sama yaitu 2 x 110 cm, 


Berdasarkan keterangan kedua pelaku, bendera RMS di dapat dari Enang Patty, yang mana Enang Patty mendapat Benderat tersebut dari Alrm Yohan Teterisa alias Yoyo di depan Swalayan Mega Top's pada tahun 2018.



Demikianlah Artikel Polisi Tetapkan Tiga Pelaku Pengibar Bendera di Ullath Sebagai Tersangka

Sekianlah artikel Polisi Tetapkan Tiga Pelaku Pengibar Bendera di Ullath Sebagai Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Tetapkan Tiga Pelaku Pengibar Bendera di Ullath Sebagai Tersangka dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/05/polisi-tetapkan-tiga-pelaku-pengibar.html