Sangadji: Mutasi Kepsek SMA/SMK Kebijakan Dari Gubernur

Sangadji: Mutasi Kepsek SMA/SMK Kebijakan Dari Gubernur - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sangadji: Mutasi Kepsek SMA/SMK Kebijakan Dari Gubernur, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sangadji: Mutasi Kepsek SMA/SMK Kebijakan Dari Gubernur
link : Sangadji: Mutasi Kepsek SMA/SMK Kebijakan Dari Gubernur

Baca juga


Sangadji: Mutasi Kepsek SMA/SMK Kebijakan Dari Gubernur


AMBON - BERITA MALUKU.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji menegaskan mutasi sejumlah Kelala Sekolah SMA/SMK merupakan kebijakan dari Gubernur, Murad Ismail.


"Terkait mutasi kepala sekolah, hal tersebut merupakan kebijakan Gubernur," ungkap Sangadji dalam coffee morning, Kamis (01/04/2021).


Sebagai Kepala Dinas dirinya hanya melakukan evaluasi, memberikan penilaian bersama tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah. 


"Kita hanya mengusulkan, kebijakanya ada di Gubernur, bukan saya," cetusnya.


Sesuai aturan, kata Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Pattimura itu, sesuai peraturan Menteri Pendidikan nomor 6 tahun 2018 pasal 12 dan seterusnya, Kepala sekolah minimal 2 tahun sudah bisa digantikan.


Jika dianggap tidak lagi bisa menjabat Kepala Sekolah, maka bisa diusulkan untuk diganti, tapi hak menganttikan adalah Gubernur.


"Kalau hari ini saya menjabat kepala dinas, setelah itu saya kembali menjadi dosen biasa. Jadi rektor hari ini turun jadi dosen biasa, Itu hal biasa. Tidak ada satu aturanpun katakan jabatan itu hak PNS, dan tidak ada satu aturanpun katakan bahwa seorang kepala sekolah seumur hidup tidak ada. Ada kesalahan atau tidak, itu urusan saya dengan yang dinilai, kalau mereka tidak senang jangan berkoar-koar diluar, datang kepada saya," pungkasnya.



Demikianlah Artikel Sangadji: Mutasi Kepsek SMA/SMK Kebijakan Dari Gubernur

Sekianlah artikel Sangadji: Mutasi Kepsek SMA/SMK Kebijakan Dari Gubernur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sangadji: Mutasi Kepsek SMA/SMK Kebijakan Dari Gubernur dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/04/sangadji-mutasi-kepsek-smasmk-kebijakan.html