Pemkab/Pemkot Diminta Tindaklanjuti Surat Edaran Larangan Mudik

Pemkab/Pemkot Diminta Tindaklanjuti Surat Edaran Larangan Mudik - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkab/Pemkot Diminta Tindaklanjuti Surat Edaran Larangan Mudik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkab/Pemkot Diminta Tindaklanjuti Surat Edaran Larangan Mudik
link : Pemkab/Pemkot Diminta Tindaklanjuti Surat Edaran Larangan Mudik

Baca juga


Pemkab/Pemkot Diminta Tindaklanjuti Surat Edaran Larangan Mudik


AMBON - BERITA MALUKU.
Gubernur Maluku, Murad Ismail telah mengeluarkan surat edaran nomor 452-52 tahun 2021 tanggal 26 April, tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah di provinsi Maluku. 


Untuk itu, dirinya mintakan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten, dalam hal ini Bupati dan Walikota untuk segera menyiapkan regulasi sebagai tindaklanjuti surat edaran dimaksud. 


"Saya berharap Bupati dan Walikota untuk segera menyiapkan regulasi tindaklanjut melalui surat edaran kepada sesuai kondisi daerah masing-masing," pinta Gubernur, Murad Ismail dalam sambutannya saat melantik Bupati-Wakil Bupati MBD dilantai tujuh kantor Gubernur, Senin (26/04/2021). 


Dalam surat edarannya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Adonia Rerung, dalam keterangan pers di lantai enam kantor Gubernur, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. 


Maka menurutnya diperlukan pengaturan pembatasan mobilitas masyarakat, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, 


"Surat ini ditunjukan kepada Bupati dan Walikota se-Maluku untuk sementara ditiadakan bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara lintas kabupaten/kota/provinsi/negara," ujarnya. 


Dikatakan, untuk perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. 


Bagi pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud, kata Rerung wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan, untuk pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota POLRI melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 


Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 


Sementara pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan, begitu juga masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 


"Dalam SIKM berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas, pelaku perjalanan dari luar Provinsi Maluku baik melalui laut dan/atau udara wajib memiliki SIKM," ucapnya.


Untuk pelaku perjalanan dari dalam Provinsi Maluku ke luar Provinsi Maluku baik melalui laut dan/atau udara, menurutnya wajib memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota asal, namun hal ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan dalam Provinsi Maluku.



Demikianlah Artikel Pemkab/Pemkot Diminta Tindaklanjuti Surat Edaran Larangan Mudik

Sekianlah artikel Pemkab/Pemkot Diminta Tindaklanjuti Surat Edaran Larangan Mudik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkab/Pemkot Diminta Tindaklanjuti Surat Edaran Larangan Mudik dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/04/pemkabpemkot-diminta-tindaklanjuti.html