Minggu, BNN Umumkan Status Kelima Terduga Narkoba

Minggu, BNN Umumkan Status Kelima Terduga Narkoba - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Minggu, BNN Umumkan Status Kelima Terduga Narkoba, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Minggu, BNN Umumkan Status Kelima Terduga Narkoba
link : Minggu, BNN Umumkan Status Kelima Terduga Narkoba

Baca juga


Minggu, BNN Umumkan Status Kelima Terduga Narkoba


AMBON - BERITA MALUKU.
Direncanakan Minggu, 11 April Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) akan menetapkan status terhadap kelima terduga narkoba, yang ditangkap oleh tim gabungan dari BNNP Maluku, Kanwil KumHAM Provinsi Maluku, Polresta Ambon maupun Lanud Pattimura yang juga bekejasama dengan pihak Avsec Bandara Pattimura Ambon.


Kelima terduga masing-masing inisial RB alias Robby beserta dua oknum PNS masing-masing IR (30) dari Rutan Kelas IIA Ambon dan MC (35) dari LPKA (Lapas Anak) Ambon, serta VN (23) dan EP (40) ditangkap di Ambon pada Senin 5 April 2021.


"Hari Minggu baru kita putus dan umumkan ya," ujar Kepala BNNP Maluku, Brigjen Polisi M.Z. Muttaqien dikonfirmasi, Kamis (08/04/2021).


Dikatakan, saat ini status lima terduga narkoba belum ditetapkan dikarenakan masih dilakukan pengembangan

pemeriksaan dalam proses penyidikan.


"Masing-masing terduga masih dalam pengembangan pemeriksaan penyidikan," ucapnya.


Menurut dia, setelah pengembangan pemeriksaan selesai dilakukan, barulah diputuskan status dari kelima terduga narkoba, yang direncanakan hari Minggu.


Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana di Rutan Kelas IIA Ambon dan dua oknum PNS di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon ditangkap karena terindikasi terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.


Mereka ditangkap oleh Tim Gabungan yang terdiri dari badan Narkotika Nasional (BBN) Provinsi Maluku, bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku dan Polresta Ambon. 


Napi yang ditangakp ini berinisial RB. Ia merupakan napi perkara narkotika. Sedangkan dua oknum PNS yang ditangkap ini masing-masing IR (30) seorang perempuan dan MC (35) juga seorang perempuan. Siang harinya VN dan EP telah ditangkap di dua lokasi berbeda.


Terhadap dua PNS IR (30) dari Rutan Kelas IIA Ambon dan MC (35) dari LPKA (Lapas Anak) Ambon, menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka jika terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, dua oknum IP dan MC terancam dipecat.


Menurutnya, ini merupakan tindakan Kementerian Hukum dan HAM untuk membasmi peredaran narkoba termasuk dari area-area wilayah kerjanya. 


"Jadi untuk membersihkan siapapun yang disitu tetap kita bersihkan. Kalau ada kesalahan kita sikat," tegasnya.




Demikianlah Artikel Minggu, BNN Umumkan Status Kelima Terduga Narkoba

Sekianlah artikel Minggu, BNN Umumkan Status Kelima Terduga Narkoba kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Minggu, BNN Umumkan Status Kelima Terduga Narkoba dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/04/minggu-bnn-umumkan-status-kelima.html

Related Posts :