Berada di Titik Kristis, Wattimury: Perlu Adanya Perda Pemberantasan Narkoba

Berada di Titik Kristis, Wattimury: Perlu Adanya Perda Pemberantasan Narkoba - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berada di Titik Kristis, Wattimury: Perlu Adanya Perda Pemberantasan Narkoba, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berada di Titik Kristis, Wattimury: Perlu Adanya Perda Pemberantasan Narkoba
link : Berada di Titik Kristis, Wattimury: Perlu Adanya Perda Pemberantasan Narkoba

Baca juga


Berada di Titik Kristis, Wattimury: Perlu Adanya Perda Pemberantasan Narkoba


AMBON - BERITA MALUKU.
Maluku kini masuk di titik kristis penyalahgunaan narkoba.


Menyikapi hal tersebut, DPRD Provinsi Maluku merencanakan untuk mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) pemberantasan narkoba sebagai usulan inisiatif.


Hal ini disampaikan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di ruang kerjanya, Senin (19/04/2021), usai audens bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien, dan Lembaga Anti Narkotika (LAN).


Dikatakan, dalam tahun ini DRPD sudah menetapkan program legislasi daerah (Prolegda), dan hal ini bisa diusulkan menjadi usulan tambahan, untuk menjadi payung hukum tindakan peredaran narkoba 


"Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita bisa mengusulkan sebagai usulan inisiatif tambahan di tahun

2021,"ungkap 


Langkah ini, menurutnya akan dilakukan setelah selesai verifikasi surat masuk di kabupaten/kota, untuk dibicarakan di tingkat Pansus, guna menjawab harapan dari masyarakat.


"Peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan, karena itu diperlukan perangkat hukum yang jelas dengan adanya Perda. Untuk itu, Perda dimaksud sangat baik, untuk melindungi generasi muda Maluku di masa yang akan datang," tuturnya.


Sementara itu, Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien, mengutarakan sesuai instruksi Presiden nomor 6 tahun 2018, dan nomor 2 tahun 2020 diperintahkan seluruh kementerian dan lembaga, kepala daerah, BUMN, dan stakeholder lainnya untuk membentuk rencana aksi terpadu pencegahan dan pemberantasan narkoba.


Di dalam tim terpadu ini, jelasnya salah satu parameter selain sosialisasi, cek urine, yaitu terbentuknya tim terpadu internal DPRD, Pemprov dan Pemkab/Pemkot.


"Setelah semua terbentuk baru dilaksanakan cek urine untuk melihat sejauh mana merah putih ASN dilingkup pemprov, pemab, pemkot," ucapnya.


Hal lainnya, kata Muttaqien membentuk instrumental salah satunya perda atau pergub, begitu juga perwali, dan perbup.


Menurutnya, hal ini merupakan paramater, sehingga BNN mewakili negara yang menjadi liding sektor untuk melihat bagaimana empati pemerintah daerah, respek terhadap instruksi Presiden.


Olehnya itu, dirinya berharap kepala daerah dapat menindaklanjuti instruksi dimaksud untuk membentuk Tim terpadu penceghan dan pemberantasan narkoba.




Demikianlah Artikel Berada di Titik Kristis, Wattimury: Perlu Adanya Perda Pemberantasan Narkoba

Sekianlah artikel Berada di Titik Kristis, Wattimury: Perlu Adanya Perda Pemberantasan Narkoba kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berada di Titik Kristis, Wattimury: Perlu Adanya Perda Pemberantasan Narkoba dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/04/berada-di-titik-kristis-wattimury-perlu.html

Related Posts :