Judul : Laksanakan Amanat UU, Bupati James Sumendap Serahkan LKPD Pemkab Mitra Ke BPK RI
link : Laksanakan Amanat UU, Bupati James Sumendap Serahkan LKPD Pemkab Mitra Ke BPK RI
Laksanakan Amanat UU, Bupati James Sumendap Serahkan LKPD Pemkab Mitra Ke BPK RI
Dalam penyerahan LKPD Tahun
“Sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, di situ menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Sumendap.
Selain itu, lanjut Sumendap, BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi pemerintah daerah, juga menjadi lembaga konsultasi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
“Pada prinsipnya kami terus berupaya menyajikan LKPD dengan menjaga akurasi serta sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Dan ini sudah dibuktikan Pemkab Mitra yang secara berturut-turut meraih 5 kali WTP,” tukas Sumendap.
Hadir mendampingi Bupati, Asisten III Ir Elly Sangian, Inspektur Dra Marie Makalow, Kepala BPKPD Dr Mecky Tumimomor, dan Kabag Prokopim Novry Raco. (***)
Demikianlah Artikel Laksanakan Amanat UU, Bupati James Sumendap Serahkan LKPD Pemkab Mitra Ke BPK RI
Anda sekarang membaca artikel Laksanakan Amanat UU, Bupati James Sumendap Serahkan LKPD Pemkab Mitra Ke BPK RI dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/03/laksanakan-amanat-uu-bupati-james.html