Judul : Kasus Oknum Anggota Koramil Penganiaya Warga Letsiara MBD Telah Diproses
link : Kasus Oknum Anggota Koramil Penganiaya Warga Letsiara MBD Telah Diproses
Kasus Oknum Anggota Koramil Penganiaya Warga Letsiara MBD Telah Diproses
TIAKUR - BERITA MALUKU. Kasus Serda Taufik Parlinda, oknum anggota Koramil 1507-03/Tepa yang disebut-sebut menganiaya Depian Basri (23 tahun), warga Desa Letsiara, Kecamatan Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) hingga babak belur, telah disikapi atasannya, dan kini oknum anggota TNI AD ini telah diproses sesuai aturan yang berlaku.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, kasus Serda Taufik sudah diserahkan atasannya ke pihak Polisi Militer (POM) Subdenpom 2-3/Saumlaki untuk segera menangani perkara tindak kekerasan tersebut.
Komandan Kodim 1511/Pulau Moa, Letkol Inf. Wira Moharromah yang dikonfirmasi media ini di Taikur, Jumat
Dikatakan setelah mendapat laporan, dia langsung memerintahkan stafnya untuk melakukan penelusuran kasus. Setelah itu kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Subdenpom Saumlaki untuk memproses lanjut kasus tersebut.
Perwira berpangkat dua melati ini mengatakan, pihaknya tetap menjunjung supremasi hukum, sehingga biarlah kasus ini terus berjalan, dan bila anggotanya bersalah tetap akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. (eky/mely)
Demikianlah Artikel Kasus Oknum Anggota Koramil Penganiaya Warga Letsiara MBD Telah Diproses
Anda sekarang membaca artikel Kasus Oknum Anggota Koramil Penganiaya Warga Letsiara MBD Telah Diproses dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/03/kasus-oknum-anggota-koramil-penganiaya.html