Kasus Oknum Anggota Koramil Penganiaya Warga Letsiara MBD Telah Diproses

Kasus Oknum Anggota Koramil Penganiaya Warga Letsiara MBD Telah Diproses - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Oknum Anggota Koramil Penganiaya Warga Letsiara MBD Telah Diproses, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Oknum Anggota Koramil Penganiaya Warga Letsiara MBD Telah Diproses
link : Kasus Oknum Anggota Koramil Penganiaya Warga Letsiara MBD Telah Diproses

Baca juga


Kasus Oknum Anggota Koramil Penganiaya Warga Letsiara MBD Telah Diproses

TIAKUR - BERITA MALUKU. Kasus Serda Taufik Parlinda, oknum anggota Koramil 1507-03/Tepa yang disebut-sebut menganiaya Depian Basri (23 tahun), warga Desa Letsiara, Kecamatan Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) hingga babak belur, telah disikapi atasannya, dan kini oknum anggota TNI AD ini telah diproses sesuai aturan yang berlaku.


Informasi yang diterima media ini menyebutkan, kasus Serda Taufik sudah diserahkan atasannya ke pihak Polisi Militer (POM) Subdenpom 2-3/Saumlaki untuk segera menangani perkara tindak kekerasan tersebut.


Komandan Kodim 1511/Pulau Moa, Letkol Inf. Wira Moharromah yang dikonfirmasi media ini di Taikur, Jumat

(5/3/2021) mengakui bahwa dirinya sudah mendapat laporan tentang kasus penganiayaan yang dilakukan okum anggotanya di Tepa, sehingga pihaknya sudah menindaklanjutinya, dan juga melaporkan hal tersebut ke atasannya.

 

Dikatakan setelah mendapat laporan, dia langsung memerintahkan stafnya untuk melakukan penelusuran kasus. Setelah itu kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Subdenpom Saumlaki untuk memproses lanjut kasus tersebut.  


Perwira berpangkat dua melati ini mengatakan, pihaknya tetap menjunjung supremasi hukum, sehingga biarlah kasus ini terus berjalan, dan bila anggotanya bersalah tetap akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. (eky/mely)



Demikianlah Artikel Kasus Oknum Anggota Koramil Penganiaya Warga Letsiara MBD Telah Diproses

Sekianlah artikel Kasus Oknum Anggota Koramil Penganiaya Warga Letsiara MBD Telah Diproses kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Oknum Anggota Koramil Penganiaya Warga Letsiara MBD Telah Diproses dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/03/kasus-oknum-anggota-koramil-penganiaya.html

Related Posts :