Rasky Mokodompit : Point Kedua Keputusan Sanksi Pemberhentian JAK Seharusnya Tidak Boleh Disampaikan

Rasky Mokodompit : Point Kedua Keputusan Sanksi Pemberhentian JAK Seharusnya Tidak Boleh Disampaikan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rasky Mokodompit : Point Kedua Keputusan Sanksi Pemberhentian JAK Seharusnya Tidak Boleh Disampaikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rasky Mokodompit : Point Kedua Keputusan Sanksi Pemberhentian JAK Seharusnya Tidak Boleh Disampaikan
link : Rasky Mokodompit : Point Kedua Keputusan Sanksi Pemberhentian JAK Seharusnya Tidak Boleh Disampaikan

Baca juga


Rasky Mokodompit : Point Kedua Keputusan Sanksi Pemberhentian JAK Seharusnya Tidak Boleh Disampaikan


DEPROV,Elnusanews -- Pasca pembacaan rekomendasi keputusan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD James Arthur Kojongian (JAK) dari jabatannya pada rapat paripurna, Ketua Fraksi Partai Golkar Sulut Rasky A. Mokodompit langsung melayangkan interupsi.

Menurut Rasky, ada sebuah keanehan dalam rekomendasi keputusan yang disampaikan oleh BK, dimana terdapat dua keputusan.

"Penjelasan yang disampaikan tadi apalagi terkait keputusan dari BK, kami
mendengar, sehingga sesuai dengan tata tertib DPRD keputusan itu hanya satu yang dapat disampaikan dalam paripurna hari ini, tapi kenapa kami mendengar seperti ada dua keputusan dalam BK," tegas Rasky.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar pimpinan DPRD dapat menjelaskan point kedua pada keputusan BK tersebut.

"Ini perlu penjelasan pimpinan, kalau point kedua yang disampaikan bahwa pemberhentian sebagai anggota DPRD disampaikan kepada partai politik dalam hal ini partai Golkar itu sendiri, sebenarnya tidak perlu disampaikan dalam forum ini, sebab itu adalah urusan dari partai kami tidak perlu dibacakan dalam laporan atau keputusan BK, dikembalikan saja ke partai untuk diproses selanjutnya, tapi tanpa perlu menyampaikan dalam forum ini. Ini yg menjadi keanehan," jelasnya.

Seperti diketahui bersama, JAK yang notabennya merupakan wakil ketua DPRD Sulut dari Partai Golkar telah diberhentikan dari jabatannya sebagaimana keputusan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Sulut pada rapat paripurna dalam rangka pengumuman keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD tentang pemeriksaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik DPRD yang digelar, Selasa (16/02/21) siang. (RaKa)


Demikianlah Artikel Rasky Mokodompit : Point Kedua Keputusan Sanksi Pemberhentian JAK Seharusnya Tidak Boleh Disampaikan

Sekianlah artikel Rasky Mokodompit : Point Kedua Keputusan Sanksi Pemberhentian JAK Seharusnya Tidak Boleh Disampaikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rasky Mokodompit : Point Kedua Keputusan Sanksi Pemberhentian JAK Seharusnya Tidak Boleh Disampaikan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/02/rasky-mokodompit-point-kedua-keputusan.html

Related Posts :