Oknum Anggota TNI Yonif Masariku Terlibat Pejualan Amunisi, 200 Peluru Diambil Saat Latihan Menembak

Oknum Anggota TNI Yonif Masariku Terlibat Pejualan Amunisi, 200 Peluru Diambil Saat Latihan Menembak - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Oknum Anggota TNI Yonif Masariku Terlibat Pejualan Amunisi, 200 Peluru Diambil Saat Latihan Menembak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Oknum Anggota TNI Yonif Masariku Terlibat Pejualan Amunisi, 200 Peluru Diambil Saat Latihan Menembak
link : Oknum Anggota TNI Yonif Masariku Terlibat Pejualan Amunisi, 200 Peluru Diambil Saat Latihan Menembak

Baca juga


Oknum Anggota TNI Yonif Masariku Terlibat Pejualan Amunisi, 200 Peluru Diambil Saat Latihan Menembak

Ilustrasi Senjata Api


AMBON - BERITA MALUKU.
Satu oknum Anggota TNI AD dari satuan Yonif 733 Masariku diamankan karena terlibat dalam penjualan amunisi, hingga bisa sampai ke tangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Bintuni, Papua Barat.


Dalam keterangan pers di Polresta Pulau Ambon Pp Lease, Selasa (23/02/2021), Danpomdam XVI/Pattimura Kolonel CPM Johnny Paul Pelupessy, mengatakan oknum TNI yang terlibat Praka MS dari Yonif 733 Masariku.


Dari 600 peluru amunisi dalam kasus bisnis terlarang ini, jelasnya 200 diantaranya diambil

saat latihan menembak.


"Untuk di TNI pada saat latihan menembak, sebelum melaksanakan latihan orang yamg bersangkutan diperiksa, tidak boleh membawa amunisi, senjata tajam maupum senjata api diluar dari organik. Pada selesai latihan juga dilakukan pemeriksaan yang sama, Trick tersangka, setelah mendapatkan amunisi, pada saat melaksanakan menembak dia pergi, sembunyikan ditempat itu. Setelah selesai kegiatan, besok paginya dia datang kembali mengambil amunisi yang disimpannya," tuturnya.


Sementara asal usul 400 amunisi peluru lainnya, masih sementara didalami.


"Kita tidak begitu percaya bahwa peluru tersebut bukan hanya dari latihan menembak, dan kita tidak begitu percaya kalau dia bermain seorang diri. Itu yamg berusaha kita dalami, mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan," ucapnya.


Untuk keberadaan tersangka, kata Danpomda sudah ditahan.


Ia mengakui, terhadap kasus ini menjadi perhatian serius Kasad, maupun Panglima.


"Yang bersangkutan apapun hukumannya adalah pemecatan. Jadi tidak main apabila ada anggota TNI yang menjual amunisi atau senpi dengan maksud apapun," tukasnya.


Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, sama halnya dengan 6 tersangka lainnya yang ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon Pp, Lease, undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup, atau hukuman penjatra sementara setinggi-tingginya 20 tahun.



Demikianlah Artikel Oknum Anggota TNI Yonif Masariku Terlibat Pejualan Amunisi, 200 Peluru Diambil Saat Latihan Menembak

Sekianlah artikel Oknum Anggota TNI Yonif Masariku Terlibat Pejualan Amunisi, 200 Peluru Diambil Saat Latihan Menembak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Oknum Anggota TNI Yonif Masariku Terlibat Pejualan Amunisi, 200 Peluru Diambil Saat Latihan Menembak dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/02/oknum-anggota-tni-yonif-masariku.html

Related Posts :