Komisi III Diberikan Batasan Waktu Bagi Mitra Masukan Dokumen Program 2020

Komisi III Diberikan Batasan Waktu Bagi Mitra Masukan Dokumen Program 2020 - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Komisi III Diberikan Batasan Waktu Bagi Mitra Masukan Dokumen Program 2020, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Komisi III Diberikan Batasan Waktu Bagi Mitra Masukan Dokumen Program 2020
link : Komisi III Diberikan Batasan Waktu Bagi Mitra Masukan Dokumen Program 2020

Baca juga


Komisi III Diberikan Batasan Waktu Bagi Mitra Masukan Dokumen Program 2020

AMBON - BERITA MALUKU. Komisi III DPRD Provinsi Maluku, memberikan batas waktu kepada mitra terkait untuk memasukan dokumen kegiatan fisik di tahun 2020.


Hal ini menindaklanjuti pengawasan yang rencananya akan dilaksanakan di kabupaten Buru dan Buru Selatan dalam waktu dekat ini.


"Ada kendala yang dihadapi, kita belum memperoleh data lengkap dari mitra-mitra yang mempunyai kegiatan fisik dilapangan. Oleh karena itu, kita telah bersepakat, teman-teman mitra akan memasukan dokumen itu mulai dari hari ini sampai besok pukul 12.00,"tegas Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, kepada awak media di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, jumat (26/02/2021).


Dikatakan, setelah mitra memasukan dokumen, maka komisi akan langsung mempelajarinya.


"Hari selasa kita merapat kembali dengan mitra jam 14.00, tapi sebelumnya dilakukan rapat internal, karena dari pembicaraan, harus mendapat masukan dari mitra, dengan usulan mereka sebelumnya siap dan patuh, serta memberikan dukungan terhadap kinerja komisi III dalam melakukan

pengawasan terhadap program dan kegiatan yang dibiayai APBD dan APBN 2020,"tuturnya.


Diakuinya, dokumen yang dimasukan nantinya tentu memiliki banyak pekerjaan proyek.


Untuk itu, mitra mengusulkan agar komisi melihat program/kegiatan yang dijadikan sampel, sehingga 8 hari pengawasan dapat dingunakan secara maksimal.


"Kalau di Buru Selatan PUPR sekitar Rp500 miliar, Dengan tenggang waktu yang hanya diberikan kita delapan hari, maka tidak mungkin kita penuhi semua, makanya mereka mengusulkan agar komisi III melihat sampel, sehingga 8 hari dapat dingunakan secara maksimal untuk kemudian melihat proyek yang dberikan berdasarkan sampel untuk ditinjau,"ucapnya.


Untuk itu, selasa, 2 Maret diagendakan melakukan rapat bersama mitra, namun sebelumnya dlaksanakan rapat internal, sehingga masukan-masukan teman-teman komisi III untuk menentukan sampel program kegiatan.


"Jafi kita bisa menyatukannya, lalu akan keluar menjadi satu dokumen komisi. Baru hari rabu kita akan bergerak ke lapangan untuk melakukan pengawasan,"tandasnya.



Demikianlah Artikel Komisi III Diberikan Batasan Waktu Bagi Mitra Masukan Dokumen Program 2020

Sekianlah artikel Komisi III Diberikan Batasan Waktu Bagi Mitra Masukan Dokumen Program 2020 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Komisi III Diberikan Batasan Waktu Bagi Mitra Masukan Dokumen Program 2020 dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/02/komisi-iii-diberikan-batasan-waktu-bagi.html

Related Posts :